BELUM ADA PERUSAHAAN YANG MENGAJUKAN PENANGGUHAN TERKAIT PENETAPAN UMK

Upload by - Rabu, 16 Desember 2015

Blitar – Sampai dengan saat ini belum ada perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Blitar yang mengajukan penangguhan terkait penetapan UMK di Kabupaten Blitar. Hal ini disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Blitar Arinal Huda. Jika perusahaan di Kabupaten Blitar ingin mengajukan penangguhan keberatan atas penetapan UMK melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015 bisa dilakukan, namun hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan terkait hal itu. Penangguhan dapat diajukan sesuai dengan peraturan yang ada dengan mengisi form yang ada, dengan memenuhi persyaratan yang ada namun harus melalui pihaknya, karena Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Blitar sebagai perantara dan memfasilitasi. Pada dasarnya pemberi dan penerima penangguhan berada langsung di Gubernur. Menurut Huda, pada tahun lalu juga tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. (RIZ – Dishubkominfo)