PPID KABUPATEN BLITAR BERPRESTASI, BAROMETER PPID PROVINSI JATIM
Upload by - Kamis, 24 Maret 2016
Blitar – PPID Kabupaten Blitar terbentuk pada Tahun 2012 sebagai bentuk implementasi undang undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diikuti dengan pembentukan PPID setiap SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar (PPID Pembantu.) pada Tahun 2014. Harapannya, pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kabupaten Blitar dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata terpenuhi. Hal yang membanggakan dari tahun ketahun, PPID Kabupaten Blitar berhasil mendapatkan prestasi dibeberapa kategori baik tingkat provinsi maupun nasional. Dengan alasan banyak Daerah lain belajar mengelola PPID kepada PPID Kabupaten Blitar. Hal ini mengemuka dalam kunjungan kerja Pemerintah Kota Madiun di Ruang Perdana Kantor Bupati Blitar, Rabu 23 Maret 2016.
Asisten Administrasi Umum, Drs. Miftachudin, MM, saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar mengungkapkan, kunjungan kali ini selain menjalin silaturahmi juga sebagai ajang tukar informasi dan pengalaman. Harapannya setelah dari Kabupaten Blitar, maksud dan tujuan Pemerintah Kota Madiun tercapai. Pengelolaan informasi melalaui PPID bisa berjalan lancar. Dalam kesempatan tersebut, disebutkan pula beberapa prestasi PPID kabupaten BLitar, yakni; Tahun 2013 sebagai Peringkat 2 PPID Award tahun tingkat Kabupaten Se-Jawa Timur , Tahun 2014 Peringkat 1 PPID Award 2014 Tingkat Kabupaten Se-Jawa Timur dan Layanan Informasi Terbaik PPID Award tingkat Kabupaten Se-Jawa Timur. Sedangkan untuk Tahun 2015 meraih prestasi PPID Kabupaten Blitar sebagai PPID Inspirasional Terbaik Pertama Kategori PPID Kabupaten dalam INGPRAS 2015 se- Indonesia, Peringkat 1 PPID Pemerintah Kabupaten Se-Jawa Timur dan Meja Layanan Informasi Terbaik PPID Award tingkat Kabupaten Se-Jawa Timur .
Herry Elyus, Ketua Rombongan dalam kunjungan itu menyampaikan bahwa, kedatangan sekitar 45 orang dari Pemerintah Kota Madiun yang terdiri dari Bagian Humas dan Protokol, Puskesmas serta 30 PPID pembantu Pemerintah Kota Madiun adalah untuk belajar mengelola PPID, termasuk sarana dan prasarana PPID sehingga informasi yang disampaikan ke publik tepat.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar mengungkapkan, regulasi PPID tertuang dalam Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/238/409.012/KPTS/2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Blitar dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 27 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Beberapa sarana dan prasarana yang bisa digunakan publik untuk memperoleh informasi antara lain: Pemohon datang langsung melalui Desk Informasi yang tersedia, Call Center (0342) 555 955, Faxsimili (0342) 555 330, SMS Gateway 081344414303, email ppid@blitarkab.go.id, Talk Show di Radio Persada FM Hallo Bupati dan Ngak Cuma Cangkruan di JTV Surabaya serta melalui Website.www.ppid.blitarkab.go.id . Selain itu yang harus disediakan yakni ruang desk informasi, penyedia akses pelayanan publik, dan Sumber Daya Manusia. Ruang Deskk informasi berisi Pelayanan Internet Gratis, Taman Bacaan, Papan Dokumentasi dan Papan Pengumuman. Untuk kegiatan PPID antara lain; Monitoring dan Evaluasi ke Semua Badan Publik Pembantu Tahun 2013 (Operasional PPID dan Sarana Prasarana Informasi , Pengadaan Website PPID tahun 2012 dan Cetak Buku Perundang undangan tentang Keterbukaan Informasi publik untuk Badan Publik Pembantu.
Lebih lanjut dipaparkankannya, kurang lebih 50 % Badan Publik Pembantu sudah menyusun SOP dan Daftar Informasi Publik (DIP), tersedianya Desk Informasi yang cukup reprensentatif dengan fasilitas layanan internet gratis , taman baca, dan ruang ya free Wifi.
Meningkatnya Jumlah SKPD yang memiliki Website sebagai media penyampaian informasi dan permohonan informasi. Staistik pelayanan informasi untuk Tahun 2015 yaitu, Permohonan Informasi Publik sejumlah 6 permohonan, Permintaan Informasi 20 permintaan, Waktu yang diperlukan 2 jam, Permintaan informasi dikabulkan 20 permintaan, Permohonana informasi ditolak 0 permohonan, Sengketa Informasi tidak ada serta Pengaduan/klarifikasi melalui SMS Center 7 pengaduan, telah diberikan jawaban dan E-mail 5 pengaduan, telah diberikan jawaban. Mantan Kepala Bagian Pembangunan ini juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Blitar telah memberikan informasi kecuali informasi yang dikecualikan. Ini telah dilakukan uji konsekuensi pada Tahun 2014. Untuk target Tahun 2016 semua badan publik pembantu sudah menjalankan Administrasi PPID, semua Badan Publik Pembantu sudah memiliki Desk Informasi atau meja layanan informasi, dan Mengunakan Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).(Humas)