KABUPATEN BLITAR MULAI RINTIS PROGRAM PENGEMBANGAN KOTA HIJAU (P2KH)

Upload by Web Admin - Jum'at, 08 April 2016

Blitar – Memasuki Tahun 2016, Pemkab. Blitar melalui Badan Lingkungan Hidup mulai merintis Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). Program tersebut didasarkan atas Undang-Undang Penataan Ruang yang mengamanatkan 30 persen dari wilayah Kota berwujud Ruang Terbuka Hijau, yakni 20 persen RTH dan 10 persen RTH privat, yang ditetapkan melalui PERDA RTRW Kabupaten Kota. Disamping itu penataan ruang sebagai matra spacial kota, merupakan alat untuk mengkoordinasikan pembangunan perkotaan secara berkelanjutan. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan P2KH di Kabupetan Blitar, Kecamatan Kanigoro dipilih sebagai lokasi pilot project, mengingat Kanigoro sendiri telah ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Blitar, dan diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan. Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Ir. M Krisna Triatmanto, Msi, tidak hanya soal pertumbuhan ekonomi, namun sebagai Ibukota dan Pusat Pemerintahan Kecamatan Kanigoro harus diubah menjadi kawasan ramah lingkungan yang tentunya mengacu pada Undang-Undang Tata Ruang. Dalam Rapat P2KH di ruang rapat Badan Lingkungan Hidup pada Rabu (30/3) kemarin, pihaknya mengungkapkan sesuai standart Ibukota Daerah pada umumnya, tentu pembangunan di Kecamatan Kanigoro ditargetkan terus meningkat setiap tahun, mengacu pada perkembangan kebutuhan masyarakat. Termasuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Terkait hal tersebut, kini pembangunan RTH Kanigoro yang dimulai sejak tahun 2015 lalu terus dipacu pengerjaannya. Secara bertahap pemerintah melalui Badan Lingkungan Hidup terus menambah jenis tanaman yang melengkapi setiap sudut RTH seluas 2,6 ha itu. Untuk mempercantik tampilan RTH agar lebih menarik minat masyarakat untuk berkunjung, rencananya lokasi puskesmas dan apotik di depan RTH Kanigoro akan digeser. Lokasi itulah yang nantinya akan dirubah menjadi pintu masuk kawasan RTH. “Kita ciptakan Kanigoro menjadi Kota Ramah Lingkungan, ini sejalan dengan P2KH” ungkapnya.

Selain pengembangan kawasan terbuka hijau, meningkatnya skala pembangunan Kecamatan Kanigoro sebagai Ibukota Kabupaten Blitar, sudah pasti tidak dapat dihindari. Karenanya setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung kemajuan Kanigoro, harus tetap mempertimbangkan dampak terhadap munculnya kerusakan lingkungan. Sehingga diperlukan langkah-langkah antisipasi agar konsep pembangunan yang bertujuan positif, justru tidak membawa dampak negative pada tercemarnya lingkungan. Terlebih Kota Hijau merupakan kota yang dibangun dengan tidak mengorbankan asset Kota/Wilayah, melainkan terus memupuk semua kelompok asset meliputi manusia, lingkungan terbangun, sumberdaya alam, dan kualitas prasarana perkotaan “Jangan sampai setiap pembangunan membahayakan lingkungan, ini kontradiktif dengan P2KH yang golnya menciptakan Kota Hijau yang Ramah Lingkungan” lanjutnya.

Menurut Kabid Perlindungan dan Konservasi SDA Badan Lingkungan Hidup Diana Ainu Rofiq, saat ini ada beberapa literatur atribut Kota Hijau yang diterapkan di Indonesia, antara lain green community, green planning and design, green open space, green waste, green transportation, green water, green energy, dan green building. Hanya saja untuk Kabupaten Blitar sendiri, kegiatan Program Rintisan P2KH yang dilaksanakan mulai tahun ini hingga 2019 mendatang, akan terfokus pada green planning and design yakni perencanaan dan perancangan yang ramah lingkungan, dan diaplikasikan pada desain tamah RTH di kawasan Kanigoro, kemudian green community yakni peningkatan peran serta masyarakat sebagai komunitas hijau, yang dilakukan dengan membentuk komunitas hijau di tingkat Kelompok Masyarakat Sistem Penggunaan Taman, untuk kegiatan komunitas masyarakat setempat, sehingga taman dapat berfungsi optimal sebagai wadah interaksi sosial. Berikutnya green open space yakni ketersediaan Ruang Terbuka Hijau yang diaplikasikan dalam pemilihan jenis vegetasi local (endemik), vegetasi peneduh (penyerap polutan atau pereduksi emisi karbon), vegetasi pembentuk iklim mikro, vegetasi produsen oksigen, serta vegetasi penarik satwa liar. “Sementara ini kita fokus pada 3 hal dulu, karena untuk merealisasikan Kota Hijau sesuai literatur atribut yang diterapkan di Indonesia butuh proses dan tahapan, tidak bisa langsung diborong semua”. ujarnya. (BLH – IR)