PEMKAB.BLITAR AKAN POTONG DANA DESA JIKA SILPA MENCAPAI 30%

Upload by - Rabu, 13 April 2016

Blitar  – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 22/2015 tentang Perubahan Atas PP No 60/2014 mengenai penyaluran Dana Desa. Terdapat beberapa pasal yang diubah dalam PP No 60/2014 karena dinilai terlalu rumit dalam penyalurannya. Dalam PP No 60/2014 ini disebutkan, Bupati/Walikota dapat memberikan sanksi administratif jika sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 30% yakni berupa pemotongan Dana Desa pada tahun berikutnya. Plt Kepala Bapemas Kabupaten Blitar Agus Santoso mengancam akan memotong Dana Desa untuk Pemerintah Desa jika sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) APBDes mencapai 30%. Karena itu ia mengingatkann 220 Kepala Desa (Kades) agar tertib administrasi penggunaan Dana Desa itu terutama yang bersumber dari APBN. Namun Menurut Agus saat ini di Kabupaten Blitar tidak ada satupun Desa yang sisa lebih penggunaan anggaranya mencapai 30%. Ia meminta Kades mencermati betul aturan-aturan dalam penggunaan Dana Desa. Dimana Perencanaan penggunaan Dana Desa harus disusun rapi mulai dari saat ini. Karena Perencanaan yang matang menjadi kunci utama agar tidak muncul SILPA .(RIZ- Dishubkominfo)