TP4D KEJAKSAAN SIAP DUKUNG PEMBANGUNAN DAERAH

Upload by - Jum'at, 13 Mei 2016

Blitar – Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, Pembangunan dan Daerah (TP4D) yang dibentuk oleh Kejaksaan mulai melakukan sosialisasi bahkan melakukan Kesepakatan Bersama ( MoU) dengan sejumlah daerah, termasuk dengan Pemerintah Kabupaten Blitar. Pembentukan tim ini sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat pusat dan daerah akan dipidanakan terkait sejumlah program atau proyek pembangunan. Karena kekhawatiran tersebut, penyerapan anggaran pemerintah di pusat dan daerah sulit terserap. Akibatnya pembangunan tersendat atau bahkan tidak tergarap. Sehingga dengan adanya tim pendampingan ini, para pejabat daerah disarankan tidak takut lagi melakukan eksekusi dana dari pemerintah. Hal ini mengemuka dalam acara Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Kejaksaan Negeri Blitar Tentang Pengawalan dan Kerjasama Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Blitar, Kamis, 12 Mei 2016 di Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dede Ruskandar SH, MH dalam sambutannya mengungkapkan, kerjasama ini merupakan langkah untuk mempercepat proyek pembangunan yang strategis di Kabupaten Blitar. Tugas kejaksaan mengawal pembangunan daerah. Orang nomor satu di Kejari Blitar ini berpesan, pejabat SKPD dipersilahkan untuk mengunjungi kejaksaan negeri, melakukan klarifikasi dan konsultasi tentang pembangunan yang rencananya akan dilaksanakan karena kejaksaan adalah mitra pemerintah. Dia juga berharap, kesan kejaksaan tidak lagi menyeramkan seperti persepsi orang selama ini. Diharapkan pula tidak ada lagi kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana, kendati pekerjaan sudah dianggap benar namun jika terdapat kesalahan sekecil apapun terhadap administrasi tetap dianggap salah. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo. Mendagri menyarankan pembangunan yang diutamakan adalah infrastruktur yang dilengkapi dengan dokumen sebagai pertanggungjawaban. Administrasi harus benar dan tertata.

Dede Ruskandar juga berpesan, apabila ada pegawai kejaksaan yang melakukan hal-hal diluar aturan, pihaknya siap untuk menindak. Selain itu orang nomor satu di Kejari ini juga mengingatkan, setelah penandatangan MoU ini bagi SKPD tidak perlu ragu lagi untuk melaksanakan pembangunan.

Menanggapi hal itu, Bupati Blitar, H.Rijanto yang didampingi oleh Wakil Bupati Blitar, Marhaenis menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Blitar yang berkenan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam hal pengawalan, pengamanan pemerintahan dan pembangunan. Ini dalam rangka mewujudkan kebutuhan masyarakat. Harapannya, dengan kesepakatan ini pula, tindak pidana korupsi (extraordinary crime) di Kabupaten Blitar tidak lagi terjadi. Sehingga Kabupaten Blitar lebih maju, sejahtera dan berdaya saing. Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga berpesan kepada para kepala desa untuk bekrja lurus, jujur. Mengingat mereka sebagai garda terdepan dalam pembangunan .Diharapkan pula untuk kades tidak segan berkonsultasi dengan kejaksaan, Polres, Kodim mengingat semua serba terbuka dalam bekrjasama yang notabene bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Karena sudah menjadi prinsip, pelayanan harus lebih berkualitas.

Dalam kesempatan tersebut, dihadapan sekitar 200 tamu undangan yang terdiri dari Kodim 0808, Polres Blitar, Kepala SKPD, Camat, Anggota APD dan Koordinator Kepala Desa Kecamatan serta Muspika, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Hargo Bawono memaparkan tentang TP4D. Dasar pembentukan dari TP4D ini antara lain UU RI Tahun 1945, Nawa Cita Presiden RI 2014 – 2019, Keputusan Jaksa Agung Republik Indnesia Nomor: KEP-152/1/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia dan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembagunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia. Ini juga sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2016 tersebut ditujukan kepada:

Para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresiden, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian,   Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali kota. Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2016 itu, Presiden menginstruksikan kepada para pejabat tersebut di atas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Presiden juga menginstruksikan kepada para Pejabat tersebut di atas melakukan penyelesaian masalah dan hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau untuk memberikan dukungan dalam percepatan. Jaksa Agung juga diinstruksikan mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum menyidik laporan masyarakat yang terkait penyalahgunaan wewenang dalam proyek strategis nasional. Laporan yang diterima masyarakat oleh kejaksaan dan kepolisian disampaikan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait, atau pemerintah daerah untuk pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian.

Dijelaskan pula, TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif. TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD. Terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara. Selain itu TP4D juga akan menjalin koordiansi dengan Inspektorat dalam memonitor pekerjaan. Hargo Bawono juga menjelaskan, supremasi hukum tidak ada kesewenangan terhadap pejabat pemerintah daerah. Ditegaskan pula, aksi pencegahan korupsi perlu dilaksanakan untuk percepatan pembangunan guna memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum berperan mendukung pembangunan pemerintah pusat maupun daerah.

Acara yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan tamu undangan. Misalnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar menyampaikan, ada beberapa lembaga seperti Kepolisian dan KPK yang mempunyai tupoksi sama dengan Kejaksaaan. Terkait hal ini penanganan laporan masyarakat seperti apa, Harga Bawono menjelaskan bahwa jika Satker sudah melaksanakan MoU dengan kejaksaan sesuai Inpres No.1 Tahun 2016 dan UU Nomor 3 Tahun 2014, maka harus mendahulukan administrasi sebelum menyidik laporan masyarakat yang terkait penyalahgunaan wewenang dalam proyek strategis nasional dan meneruskan laporan tersebut kepada pimpiann atau pemerintah daerah. Selain itu, Kabag Organisasi, Joni Setiawan, S.Sos, M.Si juga menyampaikan beberapa pertanyaan antara lain, apakah proyek yang tidak strategis mendapat pendampingan, Hargo Bawono menjelaskan, tetap akan mendapat pendampingan jika Kades mengajukan ke kejaksaan. Untuk itu disarankan, kades melakukan konsultasi ke kejaksaan. Sementara itu pertanyaan dari Nur Khamim selaku Ketua Asosiasi Perangkat Desa (APD) meminta baik kepolisan maupun kejaksaan bisa melakukan pendampingan, sosialisasi dan penyuluhan kepada para Kades. Terkait hal itu, pihak kejaksaan bersedia melakukan MoU dengan masing-masing Desa sekaligus melakukan sosialisasi.(Humas)