LAPORAN DANA DESA TAHAP AWAL MOLOR, BAPEMAS KAB. BLITAR BERI WAKTU HINGGA JUNI

Upload by - Sabtu, 21 Mei 2016

Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar mengingatkan batas waktu penyerahan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa pada akhir bulan ini. Kepala Bidang Pemberdayaan Pemasyarakat Desa Bapemas Kabupaten Blitar, Dwy Noviyanto mengatakan jika sampai terlambat maka Desa yang bersangkutan bisa terkena sanksi penundaan pencairan di tahun ini. Menurut Dwy Noviyanto, hingga kini masih kurang 9 Kecamatan yang belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa 2015 . Namun demikian, ia mengaku tidak merisaukan hal tersebut karena batas waktu penyerahan masih ditunggu hingga akhir Juni, dan itu merupakan tanggung jawab masing – masing Desa. Dwy Noviyanto menjelaskan, sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, laporan tersebut harus diserahkan tepat waktu. Sebab, jika tidak Desa yang bersangkutan terancam sanksi akan ditunda pencairan Dana Desanya di tahun ini. Menurut Dwy Noviyanto bentuk LPJ yang diserahkan tidak terlalu rumit, karena disesuaikan dengan program yang telah direncanakan dan juga realisasi penggunaan anggaran yang telah dilakukan .(RIZ-Dishubkominfo)