PENCATATAN KELAHIRAN
Upload by - Senin, 30 Mei 2016Persyaratan :
- Surat Kelahitan dari dokter/bidan/penolong kelahiran asli;
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
- Fc, KTP saksi kelahiran sebanyak 2 orang
- Fc. KK dan KTP orng tua;
- Fc. Kutipan Akta Nikah/Perkawinan Orang Tua (dilegalisir); dan
- Fc. Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/Sederajat atau SMP/Sederajat atau SMA/sederajat).
- Fc. KTP yang bersangkutan bagi yang sudah wajib KTP.
Catatan :
- Pelaporan pencatatan kelahiran paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran.
- Bagi anak yang tidak diketahui asal usul atau keberadaan orang tuanya. Melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian