PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
Upload by - Senin, 30 Mei 2016Persyaratan :
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah;
- Surat pengakuan Anak dari Ayah biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung;
- Kutipan akta Kelahiran; dan
- Foto copy KK dan KTP ayah biologis dan Ibu Kandung
- Surat keterangan menikah sah secara agama
Catatan :
- Pelaporan pencatatan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan