PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
Upload by - Senin, 30 Mei 2016Persyaratan :
- Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Fotocopy Kutipan Akta perwakilan dilegalisir;
- Fotocopy KK; dan
- Fotocopy KTP pemohon;
Catatan :
- Pelaporan Pencatatan pengesahan anak paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu anak melaksanakan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan/buku nikah yang sah