DISNAKERTRANS MINTA KEPADA MASYARAKAT TIDAK MEMALSUKAN DOKUMEN KETENAGAKERJAAN

Upload by - Senin, 13 Juni 2016

Blitar – Dalam mencegah tingginya TKI non prosedural atau TKI ilegal, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar meminta kepada Kepala Desa untuk tidak mengeluarkan surat ijin keluarga, jika ada warganya yang bekerja ke Luar Negeri tanpa surat rekomendasi dari Disnakertrans. Selain itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar Herman Widodo meminta masyarakat untuk tidak terpancing dalam memalsukan dokumen ketenagakerjaan, sebab TKI yang terbang dengan status illegal jaminan perlindungannya sangat rendah. Herman menjelaskan, dari kasus yang ditemukan di lapangan, seluruh TKI yang berstatus ilegal sering memalsukan alamat sehingga jika terjadi masalah seperti kasus meninggal saat bekerja di Luar Negeri akan merepotkan banyak pihak. Oleh karena itu masyarakat diharapkan untuk tidak terpancing melakukan pemalsuan dokumen. (RIZ-Dishubkominfo)