KOMISI II DPRD HIMBAU PERUSAHAAN DI KABUPATEN BLITAR SEGERA BERIKAN THR
Upload by - Selasa, 28 Juni 2016
Blitar – Aturan dari Pemerintah Pusat sudah jelas menyatakan, menjelang Hari Raya bagi perusahaan harus memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya maksimal H-7 Lebaran. Maka perusahaan yang ada di Kabupaten Blitar juga harus mengikuti aturan tersebut. Demikian dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Sutoyo. Ia mengaku, pihaknya hanya bisa sebatas menghimbau kepada perusahaan di Kabupaten Blitar, baik perusahaan besar maupun kecil untuk segera memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada para karyawannya. Karena jika tidak segera diberikan, selain melanggar aturan Pusat juga dikhawatirkan akan menimbulkan masalah. Maka dari itu, Sutoyo menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi untuk menekan para perusahaan agar segera memberikan THR. (RIZ-Dishubkominfo)