PERATURAN DAERAH FASILITASI PENYELENGGARAAN HAJI, SOLUSI KEGIATAN HAJI LANCAR
Upload by - Kamis, 28 Juli 2016
Blitar – Kegiatan ibadah haji dilaksanakan setiap tahun dan membutuhkan peran aktif Pemerintah sebagai proses fasilitasi agar aktifitas pra pelaksanaan dan pasca kegiatan haji berlangsung lancar, selaras dengan substansi kegiatan ibadah tersebut. Untuk menunjang berbagai pelaksanaan pemberangkatan dari tanah air dan pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, pemerintah bahkan telah membuat berbagai kebijakan. Pemerintah pusat secara tegas mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang pelayanan dan administrasi pelaksanaan ibadah haji di tanah air. Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Blitar yang bekerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang menggelar Seminar Naskah Akademis dan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pelayanan Jamaah Haji di Kabupaten Blitar, Kamis, 27 Juli 2016 di Ruang Rapat Lantai Dasar Kantor Bupati Blitar, Kanigoro.
Kepala Bagian Kesra, H.Makinudin mengungkapkan, sejak Tahun 2008 sampai sekarang belum ada payung hukum dalam penyelenggaraan haji di Kabupaten Blitar. Padahal mulai Tahun 2017, kegiatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku akan diambilalih oleh Dinas Sosial. Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008, Pasal 11 yakni (1) Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji, di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi. (2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas: a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI); b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan c. Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). (3) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengangkat petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas: a. Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD); dan b. Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). (4) Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Terkait undang-undang tersebut, sementara yang menjadi usulan yang termuat dalam Ranperda antara lain, biaya transportasi mulai dari berangkat sampai tiba kembali ke tanah air dibiayai oleh pemerintah daerah melalui dana APBD.
Dihadapan undangan yang hadir, Gus Upik dari Al Kamal mengajukan usulan bahwa dalam Ranperda harusnya juga termuat masalah pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji. Hal ini juga diamini oleh undangan yang lain, mengingat masalah penyelenggaraan haji sangat kompleks.
Menanggapi hal itu, Ahmad Imron Rozuli dari Universitas Brawijaya menyampaikan bahwa masih terbuka penyempurnaan draft Ranperda tersebut. Penyempurnaan management sistem penyelenggaraan haji juga perlu dilakukan. Agar kesalahan yang terajdi waktu lalu tidak terulang. Calon Jamaah Haji diharapkan lebih siap dan mandiri dalam menjalankan rukun Islam kelima ini. Diharapkan pula Ranperda nantinya jika sudah disetujui oleh legislative menjadi Perda sehingga bisa melancarkan kegiatan haji. Disampaikan pula, beberapa wilayah di Indonesia sudah mengatur penyelenggaraan haji melalui Peraturan Daerah antara lain Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. Untuk wilayah eks Karisidenan Kediri, baru Kabupaten Blitar yang menggagas diterbitkannya Perda terkait kegiatan tersebut yang saat ini masih dalam bentuk draft.(Humas)