PERATURAN DAERAH FASILITASI PENYELENGGARAAN HAJI, SOLUSI KEGIATAN HAJI LANCAR

Upload by - Kamis, 28 Juli 2016

Blitar – Kegiatan ibadah haji dilaksanakan setiap tahun dan membutuhkan peran aktif Pemerintah sebagai proses fasilitasi agar aktifitas pra pelaksanaan dan pasca kegiatan haji berlangsung lancar, selaras dengan substansi kegiatan ibadah tersebut. Untuk menunjang berbagai pelaksanaan pemberangkatan dari tanah air dan pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, pemerintah bahkan telah membuat berbagai kebijakan. Pemerintah pusat secara tegas mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang pelayanan dan administrasi pelaksanaan ibadah haji di tanah air. Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Blitar yang bekerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang menggelar Seminar Naskah Akademis dan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Pelayanan Jamaah Haji di Kabupaten Blitar, Kamis, 27 Juli 2016 di Ruang Rapat Lantai Dasar Kantor Bupati Blitar, Kanigoro.

Kepala Bagian Kesra, H.Makinudin mengungkapkan, sejak Tahun 2008 sampai sekarang belum ada payung hukum dalam penyelenggaraan haji di Kabupaten Blitar. Padahal mulai Tahun 2017, kegiatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku akan diambilalih oleh Dinas Sosial. Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2008, Pasal 11 yakni (1)  Menteri  membentuk  Panitia  Penyelenggara  Ibadah  Haji, di  tingkat  pusat,  di  daerah  yang  memiliki  embarkasi, dan di Arab Saudi. (2)  Dalam  rangka  Penyelenggaraan  Ibadah  Haji,  Menteri menunjuk  petugas  yang  menyertai  Jemaah  Haji,  yang terdiri atas: a.  Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI); b.  Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan c.  Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). (3)  Gubernur  atau  bupati/wali  kota  dapat  mengangkat petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas: a.  Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD); dan b.  Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). (4)  Biaya  operasional  Panitia  Penyelenggara  Ibadah  Haji dan  petugas  operasional  pusat  dan  daerah  dibebankan pada  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Terkait  undang-undang tersebut, sementara yang menjadi usulan yang termuat dalam Ranperda antara lain, biaya transportasi mulai dari berangkat sampai tiba kembali ke tanah air dibiayai oleh pemerintah daerah melalui dana APBD.

Dihadapan undangan yang hadir, Gus Upik dari Al Kamal mengajukan usulan bahwa dalam Ranperda harusnya juga termuat masalah pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji. Hal ini juga diamini oleh undangan yang lain, mengingat masalah penyelenggaraan haji sangat kompleks.

Menanggapi hal itu, Ahmad Imron Rozuli dari Universitas Brawijaya menyampaikan bahwa masih terbuka penyempurnaan draft Ranperda tersebut. Penyempurnaan management sistem penyelenggaraan haji juga perlu dilakukan. Agar kesalahan yang terajdi waktu lalu tidak terulang. Calon Jamaah Haji diharapkan lebih siap dan mandiri dalam menjalankan rukun Islam kelima ini. Diharapkan pula Ranperda nantinya jika sudah disetujui oleh legislative menjadi Perda sehingga bisa melancarkan kegiatan haji.  Disampaikan pula, beberapa wilayah di Indonesia sudah mengatur penyelenggaraan haji  melalui Peraturan Daerah antara lain Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. Untuk wilayah eks Karisidenan Kediri, baru Kabupaten Blitar yang menggagas diterbitkannya Perda terkait kegiatan tersebut yang saat ini masih dalam bentuk draft.(Humas)