PEMKAB. BLITAR KOMITMEN FASILITASI PERIJINAN USAHA PERTAMBANGAN

Upload by - Jum'at, 26 Agustus 2016

Blitar – Menyambung pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Jawa Timur  pada rapat koordinasi di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Jawa Timur, Selasa (15/3), Pemerintah Kabupaten Blitar dengan BBWS kembali menggelar kegiatan serupa di Ruang Rapat Kristal, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Rabu (24/8). Rakor bersama ini terkait pembahasan ijin usaha pertambangan di wilayah sungai dan kantong lahar Gunung Kelud di wilayah Kabupaten Blitar. Rakor ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar terhadap tuntutan warga khususnya para penambang yang  ada di wilayah Kabupaten Blitar. Mereka menyerukan agar kegiatan penambangan pasir dilegalkan. Pasalnya selama ini, kegiatan mereka identik dengan penambang pasir illegal. Pemerintah Kabupaten Blitar berupaya untuk memberikan fasilitas perijinan usaha pertambangan. Artinya, supaya permohonan ijin usaha tambang para pengusaha bisa dilegalkan.

Bupati Blitar, H.Rijanto dalam rakor tersebut memaparkan kondisi kegiatan pertambangan yang ada di Kabupaten Blitar. Kegiatan pertambangan di kabupaten ini ada di dua lokasi yakni di Blitar utara dan selatan. Kegiatan di Blitar utara khusus kegiatan penambangan mineral sirtu berada di kantong lahar Gunung Kelud (Kali Badak, Kali Putih, Kali Semut, dan Kali Lekso). Sedangkan kegiatan penambangan di Blitar selatan terdiri dari tambang Feldspar, bentoit, zeolit, clay, batu gamping, onyx dan pasir besi.

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1204 K/30/MEM/2014 tantang penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali,  untuk wilayah Blitar selatan merupakan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) sedangkan di Blitar Utara merupakan wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan WUP. Pada area WUP kegiatan usaha pertambangan bisa menggunakan peralatan mekanis dan manual (kegiatan padat modal), sementara untuk area WPR, kegiatan usaha pertambangan bersifat sederhana dan menggunakan paralatan manual (padat karya).

Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga menjelaskan beberapa permasalahan antara lain, WP pada area kantong Lahor Gunung Kelud sampai saat ini tidak dapat diproses ijin lebih lanjut karena pada area tersebut berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1204 K/30.MEM/2014, area tersebut sebagian besar masuk wilayah dalam Wilayah Pertambangan Rakyat sementara WPR sampai dengan saat ini belum ditetapkan oleh Bupati/Gubernur. Terjadi kekosongan hukum dari 12 Januari 2009 sampai dengan Agustus 2016 dalam pelaksanaan perizinan tambang di area Kantong Lahar Gunung Kelud, karena WPR sampai dengan saat ini belum ditetapkan oleh Bupati/Gubernur.  Selain itu, Bupati Blitar sudah menyusun draft penetapan WPR pada bulan Mei 2015, namun draft tersebut tidak jadi ditandatangani karena keluarnya Surat Edaran dari Dirjen Minierba Nomor 04.E/30/DJB/2015 tanggal 30 April 2015 disampaikan bahwa yang berhak menetapkan WPR adalah Gubernur Jawa Timur. Bupati juga menyampaikan, di wilayah Kabupaten Blitar terjadi penambangan liar yang tidak terkendali dan menimbulkan kerusakan  lingkungan seperti tanggul, jalan, cekdam, serta tebing longsor. Ini dikarenakan WPR belum ditetapkan sehingga ijin di area kantong lahar Gunung Kelud tidak bisa diproses lebih lanjut dan tidak adanya pengawasan oleh instansi yang berwenang. Hal lain yang menjadi permasalahan yaitu adanya pemasangan portal-portal illegal oleh oknum-oknum tertentu untuk menarik biaya truck angkutan pasir yang melalui area penambangan tersebut. Dari sisi PAD sektor pajak mineral batuan di Blitar Utara dimungkinkan kerugian dalam satu tahun sekitar Rp5.278.500.000,-, pasalnya kegiatan penambangan tersebut illegal dan tidak bisa dipungut pajak. Material sirtu banyak yang keluar dari Kabupaten Blitar untuk mencukupi kebutuhan proyek pembangunan di wilayah Jawa Timur (Madiun, Ngawi, Nganjuk, Jombang, Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya) tidak bisa dikontrol karena tidak berijin dan tidak ada pajak.

Terkait beberapa permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Blitar  menjelaskan, permohonan penetapan WPR ke Gubernur sudah dikirim sejak 3 Agustus 2015, tetapi sampai dengan saat ini belum ada penetapan, harus segera dikoordinasikan dengan pusat, provinsi dan kabupaten untuk penetapan WPR tersebut. Saran dari pemrintah Kabupaten Blitar, apabila WPR di Kabupaten Blitar tidak memungkinkan untuk ditetapkan, maka harus ada solusi yang terbaik bersama pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam rangka pelayanan perijinan pertambangan di Area Kantong lahar Gunung Kelud, dengan bentuk mekanisme perizinan yang mudah dan legal sehingga tidak terjadi kekosongan hukum dan pelayanan pada masyarakat bisa lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jika perijinan sudah dapat dilaksanakan, maka harus ada pengawasan dan pembinaan secara berkala pada pelaku usaha tambang pasir di wilayah Kabupaten Blitar sehingga kegiatan dapat dimonitor yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tanggul atau cekdam, jalan dan fasilitas umum lainnya. Sementara terkait  UU No.23 Tahun 2014 sudah berada di pusat dan provinsi, maka Pemerintah Kabupaten Blitar berharap adanya penegakkan hukum dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan provinsi mengingat kasus-kasus pertambangan semakin marak dan konflik sosial semakin berkepanjangan. Disarankan pula adanya ketetapan harga komoditas mineral di wilayah Jawa Timur dalam rangka penetapan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan, sehingga negara tidak banyak dirugikan oleh pengusaha. Selain itu menganggarkan kegiatan pembuatan timbangan portable di perbatasan Blitar-Malang, Blitar-Tulungagung, dan Blitar-Kediri. Ini dalam rangka mengkontrol jumlah tonase material yang diangkut supaya tidak merusak jalan serta bisa menambah PAD pemanfaatan kekayaan negara.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Blitar juga memaparkan beberapa permohonan perijinan pasir dan batu di Kabupaten Blitar. Nama perusahaan tersebut antara lain, Koperasi Mutiara Kelud, Rejeki Lestari, CV.Bumi Mas Gemilang, BUMDes Ngudi Lestari. Perusahaan-perusahaan tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari pihak BBWS.

Hadir dalam rakor tersebut Sony Heru Prasetyo, Kepala Bagian Hukum dan Perundang Undangan Dirjen Minerba, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, beberapa Kepala SKPD terkait, serta seluruh anggota Forpimda Kabupaten Blitar.

Menanggapi hal itu, Sony Heru Prasetyo, Kepala Bagian Hukum dan Perundang- Undangan Dirjen Minerba belum bisa memutuskan perlu kajian dan dialog lebih lanjut dengan pihak terkait.

Seperti diketahui, pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Jawa Timur  pernah dilaksanakan beberapa kali kesempatan, yaitu pada rapat koordinasi, Senin, 22 Pebruari 2016  di Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro. Selanjutnya pada 15 Maret 2016,  jajaran Pemerintah Kabupaten Blitar berkunjung ke Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Jawa Timur, di Surabaya.(Humas)