DISPENDA BERIKAN DENDA 2 % PER BULAN, BAGI DAERAH YANG MELEWATI JATUH TEMPO PEMBAYARAN PBB P2
Upload by - Sabtu, 17 September 2016
Blitar – Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Blitar semakin dekat. Dan hingga kini baru 2 Kecamatan yang sudah melunasinya. Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar Ismuni mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan kepada seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo. Ditegaskannya, jika Daerah atau Kecamatan tidak bisa melunasi pembayaran atau melewati jatuh tempo yakni 30 September mendatang, maka mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen tiap bulan. Namun menurut Ismuni, biasanya pada akhir jatuh tempo banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk melunasi pembayaran PBB.(RIZ – Dishubkominfo)