DEMI KEDAULATAN NEGARA, IMIGRASI TEKANKAN UU NO.6 TAHUN 2011

Upload by - Selasa, 20 September 2016

Blitar – Negara mempunyai kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penangkalan kepada orang asing untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia berlandaskan kepentingan nasional negara tersebut. Dan Indonesia terdapat undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian untuk  mengatur keberadaan orang asing. Ini demi tegaknya kedaulatan negara. Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara, dalam konteks keimigrasian. Kedaulatan negara mengarah pada yurisdikasi negara atau wilayah kewenangan hukum , dalam hal ini hukum keimigrasian. Hal ini mengemuka pada sosialisasi keberadaan, kegiatan orang asing dan ijin tinggal keimigrasian serta penjamin warga negara asing berdasarkan UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian di Hotel Puri Perdana, Senin, 19 September 2016.

Kepala Imigrasi Kelas II Blitar, Mulkan Lekat, SH, MM mengungkapkan,  subyek  hukum keimigrasian merupakan manifestasi dari kedaulatan negara yang dituangkan dalam bentuk lalu lintas orang dan pengawasan serta kegiatan orang asing dalam yurisdikasi (teritorial) Indonesia.  Kedaulatan merupakan prinsip-prinsip Keimigrasian. Selain itu Keimigrasian mempunyai prinsip antara lain,  Indonesia negara non-imigran  atau membatasi semaksimal mungkin pertambahan penduduk  negara melalui proses kewarganegaraan yang berpangkal pada hak-hak imigrasi, selective policy dimaksudkan hanya orang asing yang bermanfaat dan berguna bagi usaha pembangunan dan usaha mewujudkan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia yang diijinkan memasuki wilayah Indonesia, dan the right of movement menjamin serta melindungi hak-hak orang asing untuk melakukan perjalanan termasuk hak berkomunikasi sepanjang tidak membahayakan dirinya atau kepentingan negara khusus.

Sementara itu, Bupati Blitar, H.Rijanto dihadapan undangan yang hadir seperti anggota Forpimda, Kepala SKPD, Camat, Kades/Lurah se-Kabupaten Blitar dalam sambutannya menegaskan, sosialisasi yang digelar sehari ini  sangat penting untuk mendukung perkembangan Kabupaten Blitar. Mengingat kabupaten dengan sebutan Seribu Candi ini mempunyai potensi wisata yang luar biasa.  Apalagi ini  akan didukung dengan Jalur Lintas Selatan ( JLS)  yang sekarang ini berubah nama menjadi jalur PANSELA ( jalur atau jalan yang melintasi Pantai Selatan) yang harapannya segera bisa dilalui. Tentu ini akan mendorong warga asing untuk melihat obyek wisata di Kabupaten Blitar. Selain itu, dengan berlakunya MEA, pasti meningkatkan kunjungan ke Indonesia.

Orang nomor satu di Kabupaten Blitar juga menyampaikan bahwa usulan para Bupati dikawasan selatan Jawa Timur ke Presiden Jokowi terkait dibangunnya bandara, mendapat sambutan positif dari orang nomor satu di Indonesia ini. Dengan dibangunnya fasilitas ini, akan dipastikan meningkatkan kunjungan warga asing, dan kesempatan bagi Indonesia termasuk Kabupaten Blitar  untuk mempromosikan potensi yang ada. Untuk itu, diharapkan kepada para SKPD terkait, aparat pemerintahan desa/kelurahan untuk  menindaklanjuti sosialisasi ini, termasuk dalam hal pengawasan kepada warga asing.

Ditempat yang sama, narasumber (widyaiswara) Luar Biasa DR. Taswem Tarib, BcIM, SH, MH dari BPSDM KEMENKUMHAM menjelaskan,  implementasi kedaulatan  negara  dalam penegakkan hukum terhadap orang asing  diantaranya:
yang pertama Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut karena antara lain, namanya tercantum dalam daftar penangkalan; tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku; memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;
dan yang kedua Orang Asing yang ditolak masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam pengawsan sementara menunggu proses pemulangan yang bersangkutan.

Dijelaskan pula tentang penjamin. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat. Penjamin juga wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan: telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya; dan/atau dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.   Setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Humas)