SEBANYAK 21 DESA DI 15 KECAMATAN DI KABUPATEN BLITAR, IKUT PILKADES SERENTAK

Upload by - Rabu, 12 Oktober 2016

Blitar – Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar memuat tentang sistem pengelolaan Desa. Sementara sebagai bentuk tindak lanjut pengelolaan Desa, Pemerintah Kabupaten Blitar juga telah menerbitkan Peraturan Bupati  Nomor 35 tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Desa serentak 2016. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengatakan, dalam Perbup Nomor 35 tahun 2016 berisi tentang pelaksanaan teknis Pilkades serentak 21 Desa di 15 Kecamatan, mulai dari susunan kepanitiaan, petugas pemilihan, hingga tatanan anggaran yang digunakan. Suhendro menuturkan, pelaksanaan Pilkades akan dilaksanakan pada Kamis Wage 15 Desember 2016 mendatang. Suhendro menambahkan, saat ini sudah ada beberapa Desa yang dipimpin oleh Plt, sehingga penerbitan Perbup tentang teknis Pilkades itu sangat mendesak. (RIZ-Dishubkominfo)