MUI KABUPATEN BLITAR HIMBAU MASYARAKAT AGAR WASPADA KETIKA MEMBELI BARANG IMPOR

Upload by - Jum'at, 27 Januari 2017

Blitar – Humas Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi mengatakan, pasca ditemukanya beberapa waktu yang lalu di Daerah Sumenep Mie Instan merk Samyang yang mengandung babi dan merupakan produk dari Negara Korea serta dipastikan masuk dalam produk haram, maka pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Blitar agar berhati – hati dan lebih waspada ketika membeli barang impor, dan diharapkan membeli barang yang konten nya jelas serta terdapat label halal nya. Menurutnya, ditahun 2016 yang lalu pihaknya bersama dengan TKP2MO Kabupaten Blitar sudah melakukan sidak di beberapa minimarket yang ada di wilayah kabupaten Blitar dan ditemukan beberapa produk impor yang tidak ada label halal dan tidak ada konten produk yang berbahasa Indonesia termasuk produk merk mie Samyang juga ditemukan, namun pada saat itu juga sudah ditarik langsung dari peredaran. Jamil mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait lainya untuk menindaklanjuti dari peredaran produk mie merk Samyang. (RIZ-Diskominfo)