SATPOL PP TIDAK BISA MENINDAK MINIMARKET BELUM BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN BLITAR
Upload by Web Admin - Selasa, 05 Desember 2017
Blitar – Sesuai dengan data ada sekitar 37 unit minimarket waralaba yang tidak memiliki izin atau bodong di Kabupaten Blitar. Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Suyanto saat ditemui menyampaikan pihaknya tidak bisa menindak tegas misalnya dengan penutupan atau penyegelan, karena rata – rata minimarket itu sudah mengurus ijin namun masih dalam proses sehingga ijin resminya belum keluar, tetapi minimarket tersebut sudah beroperasi. Selain itu Suyanto mengaku, di lapangan pihaknya juga menemukan adanya minimarket yang ijinnya sudah habis dan sedang proses perpanjangan. Sehingga ia memberi kesempatan kepada para pemilik minimarket untuk segera menyelesaikan ijinnya.
Suyanto menambahkan, jika sampai waktu yang ditentukan mereka tidak menyelesaikan ijin maka Satpol PP akan bertindak secara tegas dengan melakukan penyegelan atau penutupan. (RIZ-Diskominfo). foto:ilustrasi