KPU KABUPATEN BLITAR MENGGELAR FGD UNTUK PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI PEMILU 2019
Upload by Web Admin - Kamis, 14 Desember 2017
Blitar – KPU Kabupaten Blitar kembali mengundang partai politik untuk menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai usulan penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kabupaten Blitar. Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, pada tanggal 17 Desember 2017 nanti pihaknya akan menerima Data Agregat Kependudukan (DAK) semester 2 yang menjadi dasar utama untuk penataan ulang dapil. Imron Nafifah menyebut, selain berpedoman pada DAK dalam penataan ulang dapil pihaknya juga harus berpedoman terhadap beberapa hal diantaranya kesetaraan nilai kursi, proporsionalitas dan lain lain. Sementara itu dalam penataan ulang dapil pihaknya melibatkan parpol yang ada di Kabupaten Blitar, artinya setiap parpol bisa memberikan kritik dan saran kepada KPU. Imron mengaku, karena sebelumnya di Kabupaten Blitar sesuai dengan jumlah penduduk pada DAK satu pada dapil dua yang terdiri dari lima kecamatan ada 13 kursi, padahal jika sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 jumlah kursi paling sedikit ada 3 dan paling banyak ada 12 kursi, artinya hal ini melebihi ketetapan UU.
Imron menambahkan, pihaknya kemarin untuk kedua kalinya kembali melakukan pertemuan dengan parpol, Bakeesbang, dan stakeholder terkait untuk membahas soal penataan ulang dapil, dan hasil dari FGD yang kedua ini menjadi dasar untuk melakukan FGD yang ketiga kalinya dengan menghadirkan akademisi. (RIZ-Diskominfo)