HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2018
Upload by Web Admin - Selasa, 23 Oktober 2018
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2018
Berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor: 810/1189/209.205.3/2018 tanggal 20 Oktober 2018, tentang Kelulusan Seleksi Administrasi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2018, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:
Download Lampiran
Dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan LULUS seleksi administrasi dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
2. Daftar lampiran pengumuman ini agar dilihat pada website http://bkpsdm.blitarkab.go.id dan laman https://sscn.bkn.go.id/ ;
3. Peserta yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini (di lihat melalui website https://sscn.bkn.go.id/) dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi, dan tidak berhak mengikuti SKD ;
4. SKD dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Computer Asissted Test (CAT) bertempat di Gedung Student Center Pertamina SMK Negeri 2 Kota Malang, Jl. Veteran 17 Malang.
5. Pada saat pelaksanaan ujian SKD, peserta : a. wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. menunjukkan cetak/print Kartu Peserta Ujian sebanyak 2 (dua) rangkap yang diunduh melalui akun https://sscn.bkn.go.id/;
c. Mengenakan pakaian rapi dan sopan serta bersepatu: Laki-laki mengenakan kemeja lengan panjang/pendek warna putih dan celana panjang warna gelap; Perempuan mengenakan kemeja warna putih dan memakai rok/celana warna gelap, untuk yang berjilbab warna gelap.
d. mengisi daftar hadir;
e. hanya diperbolehkan membawa pensil;
f. dilarang membawa makanan dan minuman;
g. dilarang membawa alat komunikasi.
6. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan pengesahan Kartu Tanda Peserta Ujian;
7. Jadual ujian dan nomor peserta SKD dapat diunduh lebih lanjut di website http://bkpsdm.blitarkab.go.id dan laman https://sscn.bkn.go.id/;
8. Apabila ditemukan pelamar yang menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan tidak lulus dan akan diproses secara hukum;
9. Penetapan Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2018 tentang daftar nama pelamar yang lulus seleksi administrasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
