HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2018

Upload by Web Admin - Selasa, 23 Oktober 2018

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2018

Berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2018 Nomor: 810/1189/209.205.3/2018 tanggal 20 Oktober 2018, tentang Kelulusan Seleksi Administrasi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2018, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut:

 

Download Lampiran

 

Dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan LULUS seleksi administrasi dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

2. Daftar lampiran pengumuman ini agar dilihat pada website http://bkpsdm.blitarkab.go.id dan laman https://sscn.bkn.go.id/ ;

3. Peserta yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini (di lihat melalui website https://sscn.bkn.go.id/) dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi, dan tidak berhak mengikuti SKD ;

4. SKD dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Computer Asissted Test (CAT) bertempat di Gedung Student Center Pertamina SMK Negeri 2 Kota Malang, Jl. Veteran 17 Malang.

5. Pada saat pelaksanaan ujian SKD, peserta : a. wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

b. menunjukkan cetak/print Kartu Peserta Ujian sebanyak 2 (dua) rangkap yang diunduh melalui akun https://sscn.bkn.go.id/;

c. Mengenakan pakaian rapi dan sopan serta bersepatu:  Laki-laki mengenakan kemeja lengan panjang/pendek warna putih dan celana panjang warna gelap;  Perempuan mengenakan kemeja warna putih dan memakai rok/celana warna gelap, untuk yang berjilbab warna gelap.

d. mengisi daftar hadir;

e. hanya diperbolehkan membawa pensil;

f. dilarang membawa makanan dan minuman;

g. dilarang membawa alat komunikasi.

6. Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan pengesahan Kartu Tanda Peserta Ujian;

7. Jadual ujian dan nomor peserta SKD dapat diunduh lebih lanjut di website http://bkpsdm.blitarkab.go.id dan laman https://sscn.bkn.go.id/;

8. Apabila ditemukan pelamar yang menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan tidak lulus dan akan diproses secara hukum;

9. Penetapan Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun 2018 tentang daftar nama pelamar yang lulus seleksi administrasi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.