Melanggar Peraturan, Wisatawan Diwajibkan Putar Balik

Upload by Web Admin - Sabtu, 02 Januari 2021
Penertipan wisatawan yang melanggar peraturan

BLITAR KABMenindaklanjuti Surat Edaran Bupati Blitar tertanggal 30 Desember 2020, Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, Polri, Polisi Hutan (Polhut) bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 menindak tegas para wisatawan yang berkunjung ke destinasi di Kabupaten Blitar, Jum’at (01/01/2021)

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar Toha Mashuri, S.Sos, MM menjelaskan sesuai peraturan seluruh destinasi wisata di Kabupaten Blitar tutup dari tanggal 31 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 dan bila mana ada tempat wisata yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Meski setiap wilayah memberlakukan penutupan destinasi wisata namun tidak sedikit masyarakat bersikeras datang untuk berkunjung. Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar, para petugas bersikap tegas memulangkan masyarakat yang melintas di perbatasan.