Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 Tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta menyikapi peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blitar. Maka sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Blitar perlu dilakukan langkah-langkah pengendalian pandemik Corona Virus Disease 2019 dalam bentuk Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat.
Komentar