Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 Tanggal 26 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta menyikapi peningkatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blitar. Maka sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Blitar perlu dilakukan langkah-langkah pengendalian pandemik Corona Virus Disease 2019 dalam bentuk PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) tahap kedua.
TERWUJUDNYA KABUPATEN BLITAR YANG MANDIRI DAN SEJAHTERA BERLANDASKAN AKHLAK MULIA. Selengkapnya