PPKM Darurat Diberlakukan Hari Ini, Begini Pesan Makdhe Rahmat
Upload by Web Admin - Sabtu, 03 Juli 2021
BLITAR KAB – Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi penanganan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat bersama dengan Kepala OPD bertempat di Kantor Pemkab Kanigoro, Jumat(2/7/2021).
Rapat koordinasi dipimpin oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, S.H,.M.H meminta seluruh OPD untuk melakukan secara maksimal penanganan Covid-19. “Saya minta kepada setiap Kepala perangkat daerah, tim gugus tugas dan lainnya dapat menjalankan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat dengan maksimal,”ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Makdhe Rahmat menambahkan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan PPKM mikro darurat mulai tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021. Sehingga pemerintah daerah harus menjalankan sesuai dengan aturan penerapan.
Dalam hal ini, Wabup menyebutkan jika secara garis besar pemerintah Kabupaten Blitar telah siap menjalankan semua aturan sesuai penerapan PPKM mikro darurat. Makdhe Rahmat berharap dengan adanya regulasi ini, dapat mengurangi penyebaran virus corona. Tak hanya itu, Wabup juga menugaskan Dinas Sosial memonitoring ke wilayah untuk memantau perkembangan situasi warga.
“Jadi, mengingat kondisi ekonomi belum stabil Dinas Sosial harus keliling setiap hari, sehingga jika menemukan masyarakat yang membutuhkan segera diberikan bantuan kita gotong royong dengan kondisi seperti sekarang,”ujarnya.
Nantinya, penerapan PPKM darurat diberlakukan tanggal 03 sampai 20 Juli mendatang mencakup 48 area Kabupaten/Kota yang memiliki asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota asesmen level 3 termasuk Kabupaten Blitar di pulau Jawa serta Bali.