Gempur Rokok Ilegal, Pemerintah Kabupaten Blitar Adakan Sosialisasi (DBH CHT)

Upload by Web Admin - Kamis, 20 Juni 2024

PEMKAB BLITAR – Dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar belerjasama dengan Kejaksaan dan jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai (DBH CHT). (Kamis 20 Juni 2024)

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Suruh wadang Kecamatan Kademangan ini dihadiri oleh Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah, KPP Bea dan Cukai Blitar, Kejaksaan Negeri Blitar, Muspika Kademangan, dan Satlinmas dari Kecamatan Kademangan, Kecamatan Bakung, dan Kecamatan Wonotirto.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan keberlangsungan produk-produk yang memiliki legalitas dapat terjaga, dan dapat bermanfaat kembali untuk pembangunan. Lebih lanjut , Bupati menegaskan dalam aksi razia dan memberikan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai khususnya Rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar, harus dengan cara-cara yang persuasif dan humanis.