SATPOL PP TERTIBKAN ALAT PERAGA CALEG YANG TIDAK SESUAI ATURAN

Upload by - Kamis, 19 Desember 2013

Sesuai dengan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Blitar, saat ini masih banyak peserta pemilu baik parpol maupun caleg yang melakukan pemasangan alat peraga seperti spanduk, baliho maupun banner yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga Satpol PP Kabupaten Blitar secara terus-menerus melakukan penertiban alat peraga tersebut. Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Toha Mashuri. Menurut Toha, meski pasca ditertibkan alat peraga kampanye beberapa waktu yang lalu, alat peraga kampanye masih terus bermunculan, baik dari parpol maupun caleg. Penertiban tersebut juga dilakukan tidak hanya berkaitan dengan materi pemasangan alat peraga saja, namun juga tempat pemasangan (zona). Jika ada yang memasang di zona yang tidak diperbolehkan, maka akan ditertipkan oleh Satpol PP. Sementara itu, menurut keterangan Ketua KPU Kabupaten Blitar, Miftahul Huda, sesuai dengan jadwal pelaksanaan kampanye, untuk pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga akan mulai dilakukan pada 11 Januari 2013 hingga 5 April 2014. Sedangkan pelaksanaan kampanye melalui rapat umum dan iklan media akan dimulai pada 16 Maret hingga 5 April 2014. (IR-Dishubkominfo)