TAHUN 2013, PEJABAT PEMKAB. BLITAR TELAH SERAHKAN LHKPN
Upload by - Sabtu, 04 Januari 2014
Sampai dengan akhir Tahun 2013, semua pejabat di lingkup Pemkab. Blitar telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Blitar, Totok Subihandono. Menurut Totok, ketentuan tersebut sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, dimana semua pejabat pemerintahan diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Aturan tersebut juga sudah ditindaklanjuti dengan SKP Bupati No. 800/148/409.205/2012 tentang penetapan pejabat di lingkup Pemkab. Blitar yang wajib melaporkan LHPKN. Dalam SK Bupati tahun 2012, awalnya disebutkan bahwa LHKPN hanya disampaikan oleh pejabat eselon 2 saja, namun mulai tahun 2013, pejabat eselon 3 yang membawahi SKPD seperti Kepala Bagian dan Camat, juga diwajibkan menyerahkan LHKPN. Dengan kedisplinan pejabat dalam menyampaikan LHKPN tahunan tersebut, diharapkan dapat mengantisipasi munculnya tindakan korupsi pejabat untuk memperkaya diri sendiri, lanjut Totok. (IM-Dishubkominfo)