PANWAS KAB. BLITAR KANTONGI 13 RIBU PELANGGARAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Upload by - Kamis, 27 Februari 2014

Blitar – Panwas Kab. Blitar sedikitnya mencatat 13.225 pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Diungkapkan Komisioner Panwas Kab. Blitar Divisi Pengawasan, Bachtiar Arifin, ribuan pelanggaran tersebut diantaranya seperti pemasangan APK di tempat ibadah, RS, pelayanan kesehatan, gedung pemerintahan, lembaga pendidikan, jalan-jalan protocol, pohon, dan di sejumlah sarana publik. Pelanggaran lainnya diantaranya pemasangan spanduk caleg yang jumlahnya lebih dari  satu per-desa/kelurahan.  

Terkait pelanggaran tersebut, Panwas telah menyampaikan rekomendasi ke KPU Kabupaten Blitar untuk mengingatkan parpol atau caleg bersangkutan agar melepas APK yang melanggar ketentuan pemasangan. Jika pemberitahuan KPU tidak direspon oleh caleg atau parpol bersangkutan, maka Panwas akan menyampaikan rekomendasi berikutnya ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban.

Berdasarkan data Panwas Kab. Blitar, 13.225 pelanggaran pemasangan APK tersebut ditemukan di 6.972 lokasi yang tersebar di 22 kecamatan. (IM-Dishubkominfo)