DISPENDUKCAPIL KESULITAN LAYANI PENGURUSAN KTP KONVENSIONAL
Upload by - Jum'at, 28 Februari 2014
Blitar – Di tahun 2014 ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar kesulitan melayani pengurusan KTP konvensional. Demikian diungkapkan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso. Menurut Eko, sesuai dengan ketentuan, masa berlaku KTP konvensional hanya sampai 31 Desember 2013.
Namun, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470 Tahun 2014 tentang perubahan kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, masa berlaku KTP konvensional dilakukan perpanjangan hingga 31 Desember 2014. Sementara pada tahun anggaran 2014 ini, Pemkab. Blitar terlanjur tidak mengalokasikan anggaran untuk blangko KTP konvensional karena SE Mendagri tersebut diterima setelah APBD Kabupaten Blitar Tahun 2014 ditetapkan.
Lebih jauh Eko Budi Winarso mengatakan, dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke pemerintah pusat terkait dengan persoalan ini. Setelah ada kepastian, melalui APBD Perubahan 2014 akan diajukan anggaran pengadaan blangko KTP konvensional, mengingat sampai saat ini masih banyak warga yang mengajukan permohonan karena E-KTP nya belum jadi.
Untuk sementara, jika ada yang membutukan KTP Konvensional, maka akan dibuatkan surat keterangan kependudukan. Namun surat keterangan ini hanya diperuntukkan untuk satu item keperluan saja. (IR-Dishubkominfo)