DITEGUR PANWAS, SEJUMLAH PARPOL AKAN TURUNKAN APK

Upload by - Minggu, 02 Maret 2014

Blitar – Seperti diinformasikan sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Blitar telah menyerahkan sekitar 13.225 pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Pileg 9 April 2014. Mayoritas pelanggaran dilakukan dengan memasang di tempat umum, fasilitas pemerintah, pohon maupun satu zona lebih dari satu alat peraga. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Blitar juga telah menyampaikan ke parpol untuk segera menurunkan alat peraga yang menyalahi aturan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Partai Gerindra Kabupaten Blitar, Lusia Ratna Puspitasari mengatakan, Partai Gerindra sangat mendukung penertiban atribut kampanye yang melanggar aturan. Pelanggaran Partai Gerindra menurut Lusiana tidak terlalu banyak. Menindaklanjuti rekomendasi yang diterima tersebut, dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dan meminta caleg yang alat peraganya melanggar aturan untuk segera diturunkan karena partainya ingin menghormati aturan yang telah diberlakukan.

Komisioner Panwas Kab. Blitar Divisi Pengawasan, Bachtiar Arifin mengatakan, partai diberi waktu satu minggu untuk menurunkan APK yang tidak sesuai. Jika selama satu minggu tidak diturunkan, minggu berikutnya menjadi kewenangan Satpol PP dan kepolisian untuk menurunkan paksa. Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Blitar, Miftahul Huda mengakui sudah menyampaikan rekomendasi yang diterima dari Panwaslu ke 12 parpol peserta pemilu. Selanjutnya rekomendasi tersebut juga diserahkan ke Panwas maupun kepolisian agar dilakukan penurunan APK yang belum dibersihkan oleh Parpol. (IR-Dishubkominfo )