BULAN PANUTAN PEMBAYARAN PBB, MOMENT PEJABAT BERIKAN CONTOH TERTIB PAJAK

Upload by - Rabu, 05 Maret 2014

Blitar – Bulan Panutan pembayaran PBB merupakan sarana bagi para wajib pajak potensial, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah serta publik figur dalam memberikan contoh dan teladan baik kepada masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Blitar dalam membayar PBB.

Bupati Blitar dalam sambutannya  pada Bulan Panutan Pembayaran PBB P2 Kabupaten Blitar Tahun 2014 di Kantor Dinas Pendapatan, Rabu (5/3) mengungkapkan,  potensi PBB P2 di Kabupaten Blitar terbilang besar bahkan pada tahun-tahun kedepan diprediksikan akan meningkat seiring dengan perkembangan investasi sektor properti dan gairah investasi pemilik modal di Kabupaten Blitar. Potensi tersebut akan menjadi potensi kekuatan PAD Kabupaten Blitar karena PBB P2 telah menjadi pajak daerah. Pajak PBB P2 pada Tahun 2014 akan menyumbang 16% terhadap PAD dan 38% terhadap potensi pendapatan dari sektor pajak daerah. Nilai tersebut cukup berarti dan signifikan terhadap penerimaan pendapatan daerah di Kabupaten Blitar mendatang. Sebelumnya penerimaan PBB P2 untuk Kabupaten memiliki porsi tidak lebih dari 64,8% saja. Pasalnya masih ada sebesar 16,2% yang harus diserahkan untuk pemerintah provinsi dan 10% untuk pemerintah pusat. Dengan perubahan ini seluruh penerimaan PBB P2 akan menjadi hak kabupaten. Tentunya potensi ini harus ditingkatkan dengan menyiapkan berbagai langkah.

Orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini juga menjelaskan, ada banyak tantangan dalam implementasi PBB P2 sebagai pajak daerah di Kabupaten Blitar. Ini terutama dikaitkan dengan banyaknya jumlah objek pajak PBB P2 tahun 2014 sudah mencapai 728,577 objek pajak dengan ketetapan baku sementara sejumlah Rp. 21,344,914,388.

Dijelaskan pula, kebijakan moratorium pegawai dari pemerintah pusat yang sedikit banyak akan menyulitkan penyikapan dan perencanaan terkait kebutuhan SDM maupun besaran organisasi. Juga yang tidak kalah peliknya adalah adanya perbedaaan yang signifikan terkait kompensasi dari insentif pemungutan PBB P2 bagi aparat wilayah ketika PBB sebagai pajak pusat dan PBB sebagai pajak daerah. Kendati demikian, Bupati berharap tantangan tersebut tidak menyurutkan langkah persiapan menuju implementasi pengalihan PBB P2 sebagai pajak daerah di Kabupaten Blitar. Untuk itu, Bupati mendukung Bulan Panutan Pembayaran PBB P2 ini dimulai dari pajabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. Tujuannya menjadi tauladan bagi masyarakat dengan membayar PBB tepat waktu. Bupati juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak, juga desa/kelurahan serta kecamatan yang pada tahun sebelumnya telah lunas dalam pembayaran PBB P2. Kedepan diharapkan terus memberikan motivasi bagi masyarakat untuk membayar pajak khususnya PBB P2. Pajak merupakan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Tanggung jawab pemerintah daerah dalam rangka pengalihan PBB P2 saat ini sudah terbit Perda No.2 Tahun 2011 sebagaimana  diubah dengan Perda No.7 Tahun 2013 tentang pajak daerah dan sebagai turunan dari Peraturan daerah tersebut telah terbit Peraturan Bupati yang mengatur tata cara pemungutan PBB P2 sebagai standar untuk melakukan pekerjaan, yakni; Perbup No. 54 tahun 2013 tentang tata cara pemungutan PBB P2, Perbup No.09 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan Penggunaan  Biaya Operasional Pemungutan PBB P2.

Sekedar diketahui, usai memberikan sambutan, Bupati Blitar melakukan pembayaran PBB secara simbolis yang diikuti oleh pejabat  Pemkab. Blitar lainnya seperti Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah  Kabupaten Blitar. (Humas)