TERKENDALA BLANGKO, DISPENDUKCAPIL KAB. BLITAR BELUM DAPAT CETAK E-KTP
Upload by - Kamis, 13 Maret 2014
Blitar – Perubahan penyelanggaraan administrasi yang diamanatkan dalam UU nomor 24 tahun 2013 diantaranya pencetakan dokumen atau personalisasi E-KTP yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta, mulai tahun 2014 dan seterusnya, pencetakan dokumen E-KTP diserahkan pada masing-maisng daerah. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso.
Eko menambahkan, hingga kini pemerintah daerah belum dapat melakukan pencetakan E-KTP menyusul belum adanya blangko dalam bahan pembuatan E-KTP dari pemerintah pusat, sehingga proses pencetakannya masih dilakukan oleh pemerintah pusat. Saat ini pemerintah daerah hanya dapat melakukan perekaman saja tanpa melakukan pencetakan. Karena berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri No. 470/327/SJ tentang perubahan kebijakan dalam penyelenggaran administrasi kependudukan disebutkan, pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan adminduk baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarakan dalam APBN Perubahan tahun 2014.
Saat ini warga Kabupaten Blitar yang masih melakukan perekaman E-KTP baik di kecamatan maupun di Dispendukcapil Kabupaten Blitar tidak dapat langsung menerima EKTP, namun harus menunggu dari pusat. Sebagai pengganti sementara, maka dibuatkan surat keterangan. (IR-Dishubkominfo)