KPU KAB. BLITAR PERPANJANG DEADLINE PENYERAHAN IJIN PNS PETUGAS PEMILU

Upload by - Jum'at, 21 Maret 2014

Blitar – Ketua Divisi Pokja Kampanye dan Sosialisasi KPU Kabupaten Blitar, Munawir mengatakan, KPU telah memberikan deadline waktu bagi PNS yang menjadi petugas pemilu, baik PPS maupun KPSS pada Kamis, 20 Maret 2014 untuk menyerahkan ijin dari atasannya. Namun hanya 4 kecamatan yang sudah menyerahkan, yakni Kecamatan Srengat, Udanawu, Kademangan, Garum, dan Bakung.

Untuk itu, KPU Kabupaten Blitar memperpanjang waktu penyerahan ijin tersebut maksimal Sabtu, 22 Maret 2014, sehingga 18 kecamatan lainnya harus segera menyerahkan ijin ke KPU Kabupaten Blitar, karena pada Senin 24 Maret 2014 direncanakan SK untuk petugas pemilu akan diterbitkan. Ijin tersebut bersifat wajib karena jika ada yang tidak menyerahkan ijin terancam dipecat sebagai abdi negara. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menpan No. 7 tahun 2009 tentang Netralitas PNS dalam pemilu.

Munawir berharap, petugas pemilu yang berstatus PNS segera menyerahkan Ijin ke KPU Kabupaten Blitar. Mengingat pelaksanaan pemilu legislatif 9 April 2014 kurang 19 hari lagi. (IR-Dishubkominfo)