TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN NASIONAL, PEMERINTAH WAJIB BERIKAN PERLINDUNGAN STATUS WARGA

Upload by - Selasa, 25 Maret 2014

Blitar – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, pemerintah pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk. Untuk itu perlu adanya sosialisasi, agar masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang perubahan yang mendasar dari Undang-undang Administrasi Kependudukan. Demikian laporan Eko Budi Winarso,S.Sos, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar saat sosialisasi  UU No.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan pemanfaatan KTP elektronik, Selasa (25/3) di Hotel Grand Mension.

Sementara itu, Wakil Bupati Blitar, H.Rijanto dalam sambutannya menjelaskan, Program KTP Elektronik yang dilaksanakan sejak 24 April 2012 lalu, target nasional saat ini sebesar 903.362 yang sudah melakukan perekaman per-tanggal 31 Desember 2013 mencapai 90 persen sekitar 809.202 orang. Sedangkan keping KTP elektronik yang sudah dikirim dari pusat 798.492 keping dan semua sudah didistribusikan ke kecamatan dan desa/kelurahan. Hingga saat ini proses perekaman KTP elektronik di Kabupaten Blitar tetap harus terlaksana. Berdasarkan hasil verifikasi data penduduk wajib KTP sekitar 1.072.780 orang dari jumlah penduduk Kabupaten Blitar saat ini 1.391.084 orang. Untuk itu diharapkan peran semua pihak untuk mendukung Program KTP elektronik agar bisa mencapai 100 persen.

Lebih lanjut Wabup menjelaskan, masyarakat selama ini kurang memahami meknisme pengurusan dokumen kependudukan. Setelah diberlakukan UU No. 24 tahun 2013 ini, tentunya tidak ada alasan lagi masyarakat tidak terdata karena alasan administrasi. Pasalnya, semua tidak dikenai biaya. Untuk Kabupaten Bliitar terkait hal itu sedang disusun payung hukumnya. Selain itu masih banyak hal yang mendasar terkait perubahan UU tersebut antara lain; penyebutan e KTP sesuai dengan ejeaan bahasa Indonesia yang benar adalah KTP elektronik disingkat KTP el. Masa berlakunya yang semula lima tahun menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP el.

Orang nomor dua di kabupaten ini juga mengatakan, penanganan pasca bencana erupsi Kelud terhadap penduduk terdampak yang harus ditangani haru memenuhi beberapa persyaratan, satu diantaranya daftar nama penduduk secara valid,by name by address. Atas upaya SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ) yang digulirkan  Kemendagri, dalam waktu dekitar 10 menit dapat diketahui secara pasti dan valid seluruh penduduk yang harus ditangani. Untuk itu dalam kesempatan sosialisasi diharapkan peserta mengikuti dengan serius sehingga dapat menginformasikan kepada jajarannya agar pelayanan administasi kependudukan dapat dilakukan secara optimal.

Sosialisasi yang berlandaskan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diikuti sekitar 175 peserta terdiri antara lain; Forpimda, seluruh Kepala SKPD, Ketua Pengadilan Agama, dan Kepala Kementerian Agama. (Humas)