PEMKAB. BLITAR TARGETKAN LAYANAN ADMINDUK GRATIS SECEPATNYA TERREALISASI

Upload by - Rabu, 26 Maret 2014

Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar menargetkan pelayanan administrasi kependudukan secara gratis dapat secepatnya terealisasi. Demikian diungkapkan Wakil Bupati Blitar, Rijanto, usai membuka sosialisasi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut Rijanto, dalam perubahan UU tersebut yang paling krusial adalah berkaitan dengan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Larangan untuk pungutan biaya semula hanya untuk penerbitan KTP el saja, namun diubah menjadi semua dokumen kependudukan. Namun untuk pelaksanaan di Kabupaten Blitar harus menunggu PP, Perda maupun Perbup sebagai petujuk teknis pelaksanaan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Guntur Wahono mengatakan, karena kebijakan tersebut bersifat nasional, pemerintah daerah harus melaksanakannya. Mengingat administrasi kependudukan merupakan kebutuhan wajib yang harus dipenuhi, dari sisi regulasi DPRD terutama Pansus akan memprioritaskannya dalam pembahasan regulasi yang menyangkut kebutuhan riil masyarakat.

Pada sosialisasi yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar pada Selasa, 25 Maret 2014 tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam Negeri, Sakaria dan Ati Kadarwati. Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh kepala SKPD dan camat seluruh Kabupaten Blitar. (IR-Dishubkominfo)