KPU FASILITASI PINDAH MEMILIH 107 MURID PONDOK PESANTREN MANTENAN UDANAWU

Upload by - Sabtu, 05 April 2014

Blitar – Sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 127/KPU/III/2014 tentang surat pindah memilih disebutkan, untuk melayani pemilih khususnya bagi pemilih yang sedang menjalankan tugas belajar, tugas kerja, atau pemilih yang pindah domisili di kota lain dan tidak memungkinkan untuk mendapatkan model A.5-KPU dari PPS asal, KPU Kabupaten/Kota dapat mengeluarkan Model A.55-KPU untuk pemilih yang bersangkutan sesuai prosedur. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Blitar memfasilitasi 107 murid Pondok Pesantren Mantenan Udanawu yang berasal dari luar daerah seperti Jember, Jawa Tengah, Kalimantan maupun Lampung. Demikian diungkapkan Ketua Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah.

Dijelaskan Nafifah, sebelum KPU Kabupaten Blitar mengelurkan formulir A5 atau formulir pindah memilih, terlebih dahulu dilakukan pengecekan untuk memastikan bahwa pemilih telah terdaftar pada DPT di tempat asal pemilih. Untuk kepengurusannya paling lambat 10 hari sebelum hari pemungutan suara sudah dilakukan di KPU, sedangkan penyerahan di PPS tujuan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Secara teknis, setelah pemilih dari luar daerah menerima formulir A5, PPS dapat menentukan nomor TPS dimana pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya, dengan memperhatikan jarak tempat tinggal dengan TPS dan ketersediaan surat suara di TPS. (IR-Dishubkominfo)