DINAS PENDIDIKAN KAB. BLITAR AWASI PENGGUNAAN DANA BOS
Upload by - Senin, 12 Mei 2014
Blitar – Sebanyak 70 miliar lebih dana BOS telah dicairkan ke masing-masing lembaga sekolah baik SD maupun SMP di Kabupaten Blitar. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kab. Blitar, untuk tingkat SD, dana BOS yang sudah terealisasi sebesar 50 miliar lebih untuk 705 lembaga. Sedangkan tingkat SMP sebesar Rp 25 miliar lebih untuk 101 lembaga. Jika dikalkulasi total anggaran BOS yang sudah diterimakan ke sekolah-sekolah tersebut mencapai Rp 76 miliar lebih.
Mengantisipasi munculnya penyimpangan penggunaan dana BOS, Dinas Pendidikan Kab. Blitar memperketat pengelolaan bantuan anggaran pendidikan tersebut di masing-masing sekolah. Menurut Kasubag Penyusunan Program Dinas Pendidikan Kab. Blitar, Suhartono, selain mewajibkan sekolah untuk transparan dalam pengelolaan dana BOS, tiap tribulan sekali Dinas Pendidikan juga melakukan monitoring evaluasi (monev) di tiap sekolah. Bahkan monev juga dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Sebelumnya Dinas Pendidikan juga telah memberikan sosialisasi kepada sekolah untuk mengacu pada Permendagri No. 101 Tahun 2013 tentang petunjuk penggunaan dana BOS. Hingga kini Dinas belum menerima laporan atau pengaduan mengenai penyimpangan dana BOS. Suhartono berharap dengan pengawasan dari dinas, sekolah dapat lebih berhati-hati.
Mulai tahun 2014 ini, dana BOS tidak hanya diberikan kepada siswa SD atau SMP saja, melainkan juga SMA/SMK. Namun bantuan dana BOS untuk SMA dan SMK berbeda dengan tingkat SD sampai SMP. Kalau untuk tingkat SD, dana BOS diberikan kepada masing-masing penerima Rp. 580.000,- persiswa dan pertahun, tingkat SMP Rp. 750.000,- ribu persiswa dan pertahun, untuk tingkat SMA dan SMK diberikan persemester masing-masing sebesar Rp. 500.000,- untuk SMA dan Rp. 600.000,- untuk SMK, sehingga dalam satu tahun siswa SMA menerima dana bos sebesar Rp. 1.000.000,- dan SMK sebesar Rp. 1.200.000,-. (IM-Dishubkominfo)