DINILAI CACAT HUKUM, GPI TUNTUT HASIL PSU DI 4 TPS DESA SIDODADI DIBATALKAN

Upload by - Selasa, 13 Mei 2014

Blitar – Tidak terima dengan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS Desa Sidodadi Kec. Garum, Senin 12 Mei 2014, puluhan massa GPI mendatangi Kantor Panwaslu Kab. Blitar. Mereka menuntut agar hasil penghitungan suara atas PSU tersebut dibatalkan dan dikembalikan pada hasil penghitungan suara pada 9 April 2014 lalu. Koordinator GPI, Joko Prasetyo mengatakan, PSU di Desa Sidodadi cacat hukum karena hanya mendasarkan pada instruksi lesan dari KPU Provinsi Jatim. Terlebih penyebab dilaksanakanya PSU sendiri tidak sesuai yang tertuang dalam Peraturan KPU No. 26 Tahun 2013 pasal 61. GPI juga mengindikasikan ada kecurangan dari sisi penyelenggara pemilu, dari bukti yang ia kantongi, anggota KPPS kedapatan mencoblos surat suara pemilih dan mengarahkan suara pemilih pada calon tertentu.

Namun dalam rekomendasinya Panwaslu hanya menilai ada kesalahan dalam penghitungan suara yang mengarah pada pelanggaran administrasi. Seharusnya kasus TPS Sidodadi dipidanakan dan anggota KPPS diberikan sanksi hokum. Namun pada kenyataanya hingga kini sanksi tidak diberikan dan pada saat PSU, anggota KPPS tidak diganti.

Saat dikonfirmasi, Ketua Panwaslu Kab. Blitar Edy Nurhidayat mengatakan, PSU di 4 TPS Sidodadi sudah procedural, mekanisme yang dijalankan khususnya untuk pengawas, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana kewenangan Panwaslu hanya sebatas pada rekomendasi, sedangkan pelaksanannya bergantung pada KPU. Dikatakan Edy, hasil PSU Desa Sidodadi sudah final, namun jika ada pihak-pihak yang tidak setuju, dapat mengajukan keberatan atau gugatan ke MK. (IR-Dishubkominfo)