2015, PEMKAB. BLITAR MEWAJIBKAN SEMUA JENIS USAHA MILIKI IJIN LINGKUNGAN

Upload by - Kamis, 03 Juli 2014

Blitar – Pada tahun 2015 mendatang, Pemerintah Kabupaten Blitar akan mewajibkan semua jenis usaha untuk memiliki ijin lingkungan. Hal tersebut dimulai dengan penyusunan Ranperda Ijin Lingkungan pada tahun 2014 ini, dimana Ranperda ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan. Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Blitar, Khrisna Triatmanto, ijin lingkungan merupakan syarat mutlak untuk pengurusan ijin lainnya. Ini diwajibkan bagi semua jenis usaha terutama yang mempunyai keharusan untuk menyusun dokumen UKL/UPL maupun AMDAL, dimana selama ini pemerintah hanya sebatas menerbitkan rekomendasi terhadap dokumen-dokumen tersebut.

Pemberian ijin lingkungan akan dievaluasi jika kegiatan usaha yang dijalankan tidak dikelola dengan baik, jika mengakibatkan kerusakan lingkungan, maka ijin lingkungan yang sudah dikantongi pemilik usaha akan dicabut . Dengan dicabutnya ijin lingkungan, maka ijin-ijin teknis lain di bawahnya tidak berlaku lagi.

Lanjut Khrisna, rencananya tahun 2015 mendatang Ranperda Ijin lingkungan tersebut diusulkan menjadi Perda. Setelah disahkan maka Perda Ijin Lingkungan akan langsung diberlakukan. Kewenangan atas ijin tersebut berada di tangan Bupati, namun belum diketahui secara pasti apakah pada prakteknya nanti pengurusan ijin lingkungan akan dilimpahkan ke Badan Lingkungan Hidup atau KPTSP. (IM-Dishubkominfo)