KALAH DI PTUN, BUPATI BLITAR AJUKAN BANDING HASIL PUTUSAN HAKIM ATAS SENGKETA PILKADES JUGO
Upload by - Kamis, 21 Agustus 2014
Blitar – Bupati Blitar akhirnya mengajukan banding ke Mahkamah Agung terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan sengketa Pilkades Jugo yang diajukan Yusuf Aminto, warga Dusun Plampangan Kecamatan Kesamben. Yusuf Aminto merupakan calon Kepala Desa yang kalah dalam Pilkades serentak di Desa Jugo pada Oktober tahun lalu. Bupati Blitar, Herry Nugroho mengatakan, pengajuan banding tersebut didasarkan pada keputusan pengangkatan dan pelantikan Kades Jugo yang dinilai sudah sesuai prosedur, dimana Bupati hanya sebagai pihak yang mengesahkan. Sedangkan proses dan hasil Pilkades sepenuhnya tergantung pada panitia dan pilihan warga setempat.
Menurut Bupati, putusan PTUN tersebut juga tidak serta merta membatalkan SK Bupati No. 188/441/409.012/KPTS/2013 tentang pengesahan dan pengangkatan Kades terpilih menjadi Kepala Desa, mengingat putusan PTUN merupakan putusan pertama yang belum ingkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap. Namun jika hasil akhirnya nanti banding yang diajukan Bupati ke MA gagal, selain mencabut SK, maka untuk mengisi posisi Kades Jugo, kemungkinan akan digelar Pilkades ulang atau melantik calon Kepala Desa yang mendapatkan perolehan suara terbanyak kedua.
Sebelumnya sesuai Amar Putusan PTUN No. 45/G/2014/PTUN.Sby, Majelis Hakim memerintahkan kepada pihak tergugat dalam hal ini Pemkab. Blitar untuk membatalkan SK No. 188/441/409.012/KPTS/2013 tentang pengesahan dan pengangkatan Kades terpilih menjadi Kepala Desa atas nama Paryoto. Selain itu hakim juga memerintahkan agar SK Bupati tersebut dicabut. (IM-Dishubkominfo)