PENCABUTAN SK BUPATI TENTANG PENGANGKATAN KADES, PEMKAB. BLITAR TUNGGU HASIL PUTUSAN BANDING

Upload by - Senin, 25 Agustus 2014

Blitar – Seperti diberitakan sebelumnya, atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan sengketa Pilkades Jugo yang diajukan Yusuf Aminto, Pemkab Blitar akan mengambil upaya hukum banding. Saat ini memory banding yang diajukan Pemkab. Blitar atas nama Bupati sebagai pihak tergugat sudah dalam proses di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kepala Bagian Hukum Pemkab. Blitar, Haris Susanto mengatakan, langkah banding tersebut merupakan bentuk upaya Pemkab. Blitar untuk mempertahankan SK Bupati No. 188/441/409.012/KPTS/2013 tentang pengesahan dan pengangkatan Kades terpilih menjadi Kepala Desa khususnya atas nama Paryoto. Ini juga sebagai pernyataan sikap Pemkab. Blitar yang tidak sepakat dengan amar putusan PTUN mengingat keputusan pengangkatan dan pelantikan Kades Jugo dinilai sudah sesuai prosedur. Meski demikian, mengenai dicabut atau tidaknya SK tersebut masih harus menunggu hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi.

Sengketa Pilkades Jugo dipicu adanya dugaan kecurangan pada penghitungan suara. Ini ditemukan oleh Yusuf Aminto calon kepala desa no urut 3.  Yusuf Aminto yang bersaing ketat dengan Kades terpilih Paryoto merasa dirugikan menyusul ada 4 surat suara tidak sah yang sengaja disahkan oleh panitia. Hal tersebut mengakibatkan perolehan suara Partoyo unggul 2 angka dari Yusuf Aminto. (IM-Dishubkominfo)