DISPENDUKCAPIL KABUPATEN BLITAR LAKUKAN KAJIAN AKADEMIK, TERKAIT DENGAN RANPERDA TENTANG TATA CARA LAYANAN ADMINDUK
Upload by - Kamis, 13 November 2014
Sebelum Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Layanan Adminduk Kabupaten Blitar diserahkan ke DPRD Kabupaten Blitar, sebelumnya diawali dengan kajian akademik. Menurut Keterangan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso, kajian akademik yang menggandeng Universitas Brawijaya tersebut saat ini dalam proses penyelesaian. Dimana ranperda tentang Tata Cara Layanan Adminduk ini dibuat menyusul adanya perubahan dalam UU Adminduk yang baru. Salah satu klausulnya terkait dengan pelayanan adminduk gratis. Sehingga perlu dilakukan pencabutan perda sebelumnya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak KTP, KK dan Akte. Selain itu juga dalam kajian akademik itu juga akan membahas soal masih diberlakukannya perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Denda Adminitrasi Keterlambatan Kepengurusan Adminduk. Menurut Eko Budi Winarso denda keterlambatan tetap diberlakukan agar masyarakat yang terlambat mengurus tetap melakukan, agar antara data adminduk yang dimiliki dengan kondisi riil masyarakat valid. Masih menurut Eko Budi Winarso ditargetkan pembahasna kajian akhir November 2014 ini selesai sehingga draf tersebut bisa segera diserahkan ke dprd kabupaten Blitar untuk dimasukkan dalam Program Legislasi daerah. (IR-Dishubkominfo)