MENATA ARSIP, ADMINISTRASI PEMERINTAHAN TERJAGA

Upload by - Jum'at, 14 November 2014

Blitar – Arsip merupakan naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2004 tentang penyelamatan arsip di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk itu, pengarsipan harus maksimal. Hal ini mengemuka saat Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso,MM membuka secara resmi Bimbingan Teknis Kearsipan Bagi Sekretaris Desa/Kelurahan se Kabupaten Blitar, di LEC Pojok Garum, Selasa (11/11).

Diungkapkan pula, arsip sebagai bahan bukti resmi mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan seirama dengan dinamika kehidupan dan peningkatan kegiatan pemerintahan, perkembangana volume arsip di setiap organisasi, baik pemerintah maupun swasta juga semakin meningkat. Akumulasi jumlah arsip apabila tidak ditangani secara baik dan benar berpotensi mengalami kerusakan, kemusnahan atau bahkan hilang. Untuk itu, melalui kegiatan ini diharapkan para Sekretaris Desa/Kelurahan bisa turut berusaha keras untuk mengantisipasi kemusnahan arsip sekaligus berusaha menyalamatkan arsip-arsip penting. Diakhir sambutannya, Sekretaris Daerah berpesan , agar peserta Bintek tersebut mengikuti dengan tekun dan mengaplikasikannya dengan baik.

Sebelumnya, Dra. Indarti,MM, Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Blitar menjelaskan, Bintek yang akan berlangsung dua hari, 11-12 Nopember 2014 diikuti sekitar 53 peserta dengan narasumber dari Badan Arsip Provinsi Jawa Timur. (Humas)