TARIF ANGKUTAN NAIK 10%, DISHUBKOMINFO TUNGGU INTRUKSI PEMERINTAH PUSAT
Upload by - Kamis, 20 November 2014
Blitar – Seperti dilansir sejumlah media nasional, Kementerian Perhubungan menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 2 ribu per liter. Kenaikan tarif angkutan umum tersebut maksimal 10% dari yang berlaku saat ini. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Blitar, Budi Kusumarjoko mengungkapkan belum bisa melaksanakan kenaikan tarif angkutan kota tersebut karena harus menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat, karena untuk pengambilan sebuah kebijakan harus ada dasar hukum yang jelas. Sampai dengan saat ini, Dishubkominfo Kabupaten Blitar belum menerima instruksi secara resmi. Namun jika sudah menerima akan segera melakukan sosialisasi pada pelaku transportasi angkutan umum terkait dengan kebijakan kenaikan tarif maksimal 10%.
Sementara itu, meski Dishubkominfo Kabupaten Blitar belum menentukan kenaikan tarif resmi angkutan umum paska kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), namun para sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) sudah menaikan tarif angkutan. Seperti MPU yang melayani trayek jurusan Blitar Lodoyo, sejak selasa pagi 18 November 2015 sudah menaikkan tarif MPU. Menurut penuturan sopir MPU Blitar Lodoyo, Wahyudi, dirinya dan sopir MPU lain menaikkan tarif MPU sekitar 25 % atau 2 ribu rupiah. Jika sebelum terjadi kenaikan BBM untuk trayek Lodoyo-Blitar dikenakan tarif Rp. 8.000,-, namun sekarang naik Rp. 2.000,- atau menjadi Rp. 10.000,-. Menurut Wahyudi, kenaikan ini ditanggapi beragam oleh para penumpang, ada yang keberatan dan ada yang menyadari tarif angkutan dinaikkan. Selaku sopir MPU, Wahyudi mengaku keberatan dengan adanya kebijakan pemerintah menaikkan BBM, karena akan semakin susah mendapatkan penumpang. (IR-Dishubkominfo)