PILKADA 2015, HANYA POSISI BUPATI YANG DITENTUKAN MELALUI PEMILIHAN

Upload by - Rabu, 26 November 2014

Blitar – Masa jabatan Bupati Blitar, Heri Noegroho dan Wakil Bupati Blitar, Rijanto akan berakhir pada 2015 mendatang.  Namun bagaimana mekanisme pemilihan untuk pejabat baru yang akan menggantikan posisi meraka, hingga kini masih menjadi pertanyaan publik. Hal ini pasca DPR mengesahkan RUU Pilkada No. 22 Tahun 2014, yang mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, dan Walikota melalui DPRD. 

 Terkait dengan hal ini, Bupati Blitar, Herry Noegroho mengatakan, untuk Pilkada Kabupaten Blitar Tahun 2015, hanya posisi Bupati yang ditentukan melalui mekanisme pemilihan. Namun apakah pemilihan tersebut dilakukan dengan sistem voting di DPRD atau dipilih langsung oleh masyarakat, Bupati belum dapat memastikan. Kepastian mengenai pemilihan langsung atau tidak langsung baru akan diketahui pada bulan Januari 2015 mendatang. Bupati menambahkan, untuk jabatan Wakil Bupati sepenuhnya ditentukan oleh Bupati terpilih. Siapa saja kandidatnya, merupakan kewenangan Bupati untuk menentukannya. Setidaknya akan ada satu hingga dua kandidat Wakil Bupati yang akan dipilih. Sebelum diputuskan untuk menjabat sebagai Wakil Bupati, masing-masing kandidat harus melalui tahapan uji publik untuk mengetahui respon masyarakat. Pengangkatan Wakil Bupati sebelumnya harus melalui persetujuan DPRD.

Bupati menambahkan, kandidat calon Wakil Bupati dapat dipilih dari non PNS baik profesional maupun kalangan partai politik, serta dari birokrasi atau PNS. Untuk kandidat yang berlatar belakang abdi negara, diharuskan berpangkat eselon 2 dan cukup berpengalaman. Kalaupun terpilih, maka kandidat Wakil Bupati dari kalangan PNS, harus mengajukan pensiun. Kabupaten Blitar memiliki jumlah penduduk lebih dari 250 ribu orang, maka susuai dengan UU, Bupati dapat menunjuk 2 Wakil Bupati untuk mendampinginya. (IM-Dishubkominfo)