PEMKAB. BLITAR TEGASKAN TAK BERAMBISI MILIKI PENGELOLAAN WISATA KELUD

Upload by - Sabtu, 29 November 2014

Blitar – Perjuangan Pemkab. Blitar dalam mempertahankan kepemilikan batas Kawah Gunung Kelud, tidak dilatarbelakangi ambisi untuk merebut atau menguasai pengelolaan wisata Gunung Kelud yang selama ini ditangani Pemkab. Kediri. Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso.

Suhendro menambahkan, hal inipun telah sering diungkapkan pula oleh Bupati Blitar dalam setiap kesempatan. Upaya Pemkab. Blitar yang tanpa henti memperjuangkan perbatasan kawah Gunung berapi tersebut, semata-mata agar mendapatkan pengakuan secara hukum yang menegaskan bahwa Kawah Gunung Kelud berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Blitar. Apalagi Pemkab. Blitar telah sepakat, bahwa Kawah Gunung Kelud yang merupakan Gunung Berapi aktif berpotensi bahaya jika dimanfaatkan sebagai kawasan wisata. Hutan di sekitar Kelud juga merupakan hutan lindung di bawah penguasaan Perhutani yang tidak boleh dialihfungsikan.

Terkait dengan jalan akses menuju Kelud yang telah digagas Pemkab. Blitar sejak tahun 2009 lalu, sebenarnya hanya untuk mempermudah masyarakat yang hendak menuju Gunung Kelud melalui Kabupaten Blitar. Jalan yang salah satunya melintasi Desa Karangrejo Kec. Garum tersebut, juga diperuntukkan bagi masyarakat penghobi wisata adventure. 

Hendro menambahkan, tidak muluk-muluk jika Pemkab. Blitar menginginkan pengakuan atas kepemilikan batas Kawah Kelud, mengingat semua bukti yang ada baik peta, data maupun sejarah, telah menunjukkan fakta bahwa Kawah Gunung setinggi 1.731 DPL tersebut berada dalam kawasan Kab. Blitar. (IM-Dishubkominfo)