PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR AKAN BENTUK TIM PERLINDUNGAN DAN PENGAMANAN KAWASAN HU

Upload by - Sabtu, 06 Desember 2014

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar Mujianto mengatakan kerusakan hutan sampai saat ini masih sulit untuk diatasi secara maksimal. Sehingga dalam forum diskusi yang digelar lintas sektoral belum lama ini baik kejaksaan maupun Forum Kewaspadaan Dini Masyrakat Kabupaten Blitar minta dilakukan penanganan kawasan hutan secara lebih optimal. Diantaranya dengan membentuk Tim Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan, yang terdiri dari perhutani, Kejaksaan, Kepolisian mau instansi terkait. Menruutnya Penyelenggaraan perlindungan dan pengamanan hutan bertujuan untuk menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.  Karena   Perangkat hukum seperti KUHP Pasal 50 Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 178 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 jelas menyebutkan dengan sanksi Rp 5 miliar atau dipenjarakan selama 10 tahun sudah cukup efektif untuk menjerat para pemilik, penyimpan, dan pembeli kayu. Pengrusakan hutan memang tidak bsia dibiarkan, karena jika kondisi itu terus berlangsung akan mengakibatkan dampak lingkungan seperti tanah longsor maupun banjir. Sementara berdasarkan data dari Perhutani KPH Blitar sampai saat ini pencurian kayu di kawasna hutan masih ada, meskipun setiap bulan terus mengalami pengurangan. Dimana Humas Perhutani KPH Blitar Heri Purwanto. Menurutnya pada Agustus 2013 ada 1.367  pohon kayu yang hilang dengan nominal 615 juta rupiah, Tahun 2014 pada periode yang sama tinggal 1.257 pohon yang hilang dengan nominal 595 juta rupiah. ( Sumber Berita : IR )