DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BLITAR REKOMENDASIKAN KURIKULUM 2013 DILANJUTKAN
Upload by - Rabu, 10 Desember 2014
Blitar – Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 ternyata tidak disambut gembira oleh sekolah-sekolah di Kabupaten Blitar. Mayoritas sekolah-sekolah tersebut tetap menginginkan agar kurikulum yang belum lama diterapkan tersebut tetap berlanjut. Terbukti dari hasil pertemuan ratusan Kepala Sekolah, dan guru mulai jenjang TK/SD, SMP, SMA dan SMK serta Pengawas di Dinas Pendidikan, pada Selasa 9 Desember 2014 kemarin, menyepakati untuk melanjutkan pelaksanaan K13 yang digagas pada saat jabatan Menteri Pendidikan masih dipegang oleh M. Nuh. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar akhirnya mengeluarkan rekomendasi agar Kurikulum Baru Tahun 2013 tidak dihentikan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Totok Subihandono, rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur untuk kemudian dilanjutkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ini sekaligus sebagai pernyataan sikap warga Pendidikan Kabupaten Blitar yang menghendaki agar kurikulum 2013 tetap diberlakukan.
Penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 justru merupakan suatu kemunduran, apalagi jika dilaksanakan dalam waktu dekat, maka pemerintah harus menggelontorkan anggaran yang tidak sedikit untuk pengadaan buku. Berbeda dengan K13 yang dari sisi sarana buku sudah lebih siap. Namun memang ada konsekuensi yang harus dihadapi sekolah dan Dinas Pendidikan jika tetap menginginkan K13 dilanjutkan, yakni pemantapan SDM Guru.
Diakui Totok, sepanjang 2 tahun terakhir kesiapan guru dalam menerapkan K13 tercatat belum 100 persen akibat intensitas pelatihan atau diklat yang diberikan masih kurang. Dampaknya guru kurang menguasai substansi K13. Oleh karena itu, pada 2015 mendatang Dinas Pendidikan akan meningkatkan anggaran untuk pelatihan SDM guru.
Sebagaimana diketahui, belum lama ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan keputusan mengenai K13. Antara lain menghentikan Kurikulum 2013 untuk sekolah yang baru menyelenggarakan selama satu semester dan kembali menggunakan Kurikulum 2006, melanjutkan K13 bagi sekolah yang telah melaksanakannya selama dua tiga semester sebagai sekolah percontohan, serta K13 diserahkan pada Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) serta Unit Implementasi Kurikilum (UIK). (IM-Dishubkominfo)