MAKSIMALKAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS (TB), PEMKAB BLITAR BENTUK POKJA TB-HIV

Upload by - Senin, 22 Desember 2014

Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tak mau setengah-setengah dalam melayani kesehatan masyarakat. Terbaru, Pemkab telah membentuk kelompok kerja (POKJA) TB-HIV berdasarkan SK Bupati Blitar Nomor 188/379/409.012/KTSP/2014. Pokja TB-HIV ini terbentuk setelah melalui beberapa pembahasan dan pertemuan yang digagas oleh Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama  (LKNU) Kabupaten Blitar bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.

Terbentuknya pokja TB-HIV  didasari bahwa Epidemi Human Immunodeficiency Virus (HIV) menunjukkan pengaruhnya terhadap peningkatan epidemi Tuberkulosis (TB) di seluruh dunia yang berakibat meningkatnya jumlah kasus TB di masyarakat. Epidemi ini merupakan tantangan terbesar dalam pengendalian TB dan banyak bukti menunjukkan bahwa pengendalian TB tidak akan berhasil dengan baik tanpa keberhasilan pengendalian HIV. Sebaliknya TB merupakan infeksi oportunistik terbanyak dan penyebab utama kematian pada orang dengan HIV/ AIDS (ODHA). Kolaborasi kegiatan bagi kedua program merupakan suatu keharusan agar mampu menanggulangi kedua penyakit tersebut secara efektif dan efisien.

Sesuai SK Bupati, pokja TB-HIV ini terdiri atas tiga kelompok, yaitu pokja TB-HIV tingkat kabupaten, pokja TB-HIV tingkat unit pelayanan kesehatan rumah sakit dan Pokja TB-HIV tingkat unit pelayanan kesehatan Puskesmas. Sebagai ketua pokja TB-HIV tingkat kabupaten adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, ketua tim pokja rumah sakit adalah kepala SMF Paru RS Ngudi Waluyo, sedangkan  ketua tim pokja tingkat puskesmas  adalah kepala puskesmas.

Tugas dan peran pokja ini dibagi berdasarkan kelompok kerja masing-masing tingkatan. Kelompok kerja tingkat kabupaten diantaranya bertugas menyusun rencana kerja, penanggung jawab kegiatan setiap kegiatan dan menetapkan mitra kerjanya. Kelompok kerja tingkat rumah sakit bertugas melakukan koordinasi pelayanan TB dan pelayanan HIV, sedangkan kelompok kerja tingkat puskesmas bertugas melakukan pencatatan dan pelaporan sesui standart. (Wijianto)