TAHUN 2014, KANTOR IMIGRASI KELAS II BLITAR DEPORTASI 500 WNA

Upload by - Senin, 29 Desember 2014

Blitar – Selama kurun waktu tahun 2014, ada sekitar 500 lebih Warga Negara Asing yang dideportasi. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Tato Juliadin Hidayawan. Menurut Tato, dari kasus deportasi tersebut yang paling banyak kasus imigran gelap. Seperti kasus imigran gelap di Trenggalek, setidaknya ada sekitar 500 orang yang di deportasi. Sementara kasus keimigrasian lain tidak sampai ada 10 kasus.

Seperti di Kabupaten Blitar, ada sekitar 4 orang WNA yang di deportasi karena melebihi izin tinggal yang dimiliki (over stay), penyalah gunaan visa ijin tinggal dengan mendirikan tempat kursus maupun ijin tinggal terbatas yang dimiliki telah habis masa belakunya, sementara kasus yang di Tulungagung sekitar pertengahan bulan Oktober HUANG Qing Zhai, warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menyaru dokter Mandarin dan melakukan praktik pengobatan di Tulungagung, resmi dipulangkan ke negara asalnya. WNA berusia 44 tahun tersebut dideportasi pihak Imigrasi Blitar karena setelah diperiksa selama sehari, Huang Qing Zhai asal Fujian, Tiongkok, terbukti melanggar Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 pasal 122 tentang Keimigrasian. Selain di deportasi, WNA tersebut juga masuk dalam daftar cekal, sehingga dalam kurun waktu1 – 2 tahun tidak boleh ke Indonesia.

Tato Juliadin Hidayawan berharap, kedepan sudah tidak ada lagi WNA yang melanggar keimigrasian. Upaya yang dilakukan dengan memberikan sosialisasi pada aparat perangkat desa di wilayah kab/kota Blitar maupun Tulungagung. (IR-Dishubkominfo)